“Keterangan Ketua RW setempat yang mengatakan, bahwa H. Basran telah membagi-bagi tanah Tohom TPS. SH, MM (Pengacara) kepada keluarganya. Namun H. Basran ketika dikonfirmasi lewat WA mengatakan dan mengakui menumpang dan hanya menambat ternak sapi dan tidak punya lahan pada lokasi. Tindakannya dinilai kurang tepat, karena tidak pernah minta izin kepada pemilik tanah.”
AIR MOLEK. Kupasfakta.com
Dugaan Mafia tanah mencuat di Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Hal itu terungkap ketika pemilik lahan Tohom TPS. SH,MM sebagai pemilik lahan ingin mengelola lahan tersebut pada minggu (11/5/2025)
Lahan tersebut seluas 30 Hektar sesuai Surat Kepemilikan yang ia miliki, dikeluarkan pada tahun 1996 oleh Lurah Air Molek 1 dan diketahui serta diregister oleh Camat pada tahun itu.
Sebagai warga yang baik, beretika dan taat hukum, Tohom TPS., SH, MM yang merupakan seorang Pengacara di Jakarta dan Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) memasang Plang Amaran (Larangan) sebagai larangan bagi siapa saja yang menduduki lahan itu, merupakan tindakan melawan hukum, yang berbunyi: “TANAH INI MILIK TOHOM TPS, SE, SH, MM DAN DALAM PENGAWASAN LKBH LSM FORKORINDO RIAU, LOKASI INI: DI WILAYAH KELURAHAN AIR MOLEK 1 KECAMATAN PASIR PENYU, BERDASARKAN SURAT KEPEMILIKAN: SK NO: 150/XII/SK/1996 S/D SK NO: 173/XII/SK/1996, SELUAS 30 Ha
YANG DIKELUARKAN OLEH LURAH AIR MOLEK 1 BPK. EFFENDI. M.BA, MENGETAHUI CAMAT PASIR PENYU Drs. ARLIZMAN AGUS : Penata NIP. 010165259. BAGI YANG KOMPLAIN HUBUNGI: 087762206521/ 085282810775, DILARANG KERAS MEMASUKI LOKASI LAHAN INI TANPA IZIN SESUAI PASAL 551 KUHP DAN DILARANG MERUSAK PLANG INI, AKAN BERPOTENSI SANKSI PIDANA
Menurut pengakuan beberapa warga yang saat ini menduduki lahan tersebut, minggu (11/5/2025) dan dikuatkan lagi dari pernyataan salah seorang Ketua RW 01 Kelurahan Air Molek 1 mengatakan, kalau lahan itu setahu dirinya diduduki oleh H. Basran dan telah dibagi-bagikan ke keluarganya.
“Lahan ini setahu kami sudah dibagi-bagikan oleh H. Basran ke keluarganya,” ungkap Ketua RW 01 Kelurahan Air Molek 1.
Menanggapi masalah tersebut, Syahnurdin selaku Penerima Kuasa untuk mengurus lahan dimaksud, mengatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum, mempertanyakan legalitas serta dasar hukum seorang H. Basran menduduki dan membagi-bagikan lahan tersebut.
“jika masalah ini tidak menemui titik terang atas dugaan keterlibatan H. Basran yang telah menduduki dan membagi-bagikan lahan itu, maka kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum secepatnya, jika benar tanah ini dikuasai H. Basran maka akan kita laporkan ke Polda Riau, ” ucapnya.
Sementara itu, H. Basran saat dikonfirmasi via WhatsAap pribadinya hanya mengakui menumpang dan hanya menambat ternak sapi dan tidak punya lahan pada lokasi tersebut. Hal itu sangat bertolak belakang dengan pengakuan warga dan Ketua RW 01 setempat. (Team)