SIAK, KupasFakta.Com – Komisi I DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 6 Mei 2025 di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak.
Dasar Pelaksanaan RDP
Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keluar Kabupaten Siak Nomor: 03/Kom-I/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, INDRA GUNAWAN, SE, pada tanggal 5 Mei 2025.
Pimpinan dan Peserta Rapat
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak, DERMANTO SITUMORANG, SH. Selain itu, RDP juga dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Siak.
Sebagai bentuk implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap lembaga pemerintahan, pihak DPRD Kabupaten Siak mengundang:
– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
– Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dari 14 kecamatan di Kabupaten Siak
Tujuan Pelaksanaan
Tujuan utama dari pelaksanaan RDP ini adalah untuk mendengarkan dan mengklarifikasi masalah penerimaan siswa/siswi baru di Kabupaten Siak. Rapat juga membahas tentang regulasi yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dalam proses penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026.
RDP ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan, untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon siswa di Kabupaten Siak.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi perhatian penting bagi DPRD Kabupaten Siak untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa di seluruh sekolah di Kabupaten Siak. (Infotorial)