Kota Bekasi, Kupasfakta.com — Dugaan utang Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi kepada sejumlah kontraktor besar kembali menjadi sorotan publik. Selama dua tahun anggaran terakhir, yakni 2024 hingga 2025, DBMSDA Kota Bekasi diketahui meniadakan proyek Pengadaan Langsung (PL) dan menggantinya dengan skema proyek konsolidasi, yang menggabungkan banyak paket PL menjadi satu paket proyek bernilai besar.
Berdasarkan penelusuran media ini dari berbagai sumber yang dinilai layak dipercaya, dalam satu proyek konsolidasi tercatat penggabungan antara 10 hingga lebih dari 20 paket PL yang sebelumnya dikerjakan kontraktor kecil dan menengah. Proyek-proyek konsolidasi tersebut kemudian dikerjakan oleh kontraktor besar yang selama ini dikenal menguasai proyek-proyek strategis di Kota Bekasi.
Disebut-sebut untuk Membayar “Utang” Deposit
Skema konsolidasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek-proyek besar tersebut digunakan untuk membayar utang DBMSDA kepada kontraktor besar. Utang yang dimaksud bukan berasal dari pekerjaan fisik yang belum dibayarkan, melainkan berupa uang deposit atau titipan yang disebut-sebut telah ditanamkan para kontraktor besar kepada dinas tersebut sejak beberapa tahun anggaran sebelumnya.
Informasi ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh kepala dinas DBMSDA terdahulu, yang kini telah digantikan. Saat itu, kepada media, kepala dinas tersebut menjelaskan bahwa penghapusan proyek PL dilakukan karena besarnya utang deposit yang belum terbayarkan selama beberapa tahun anggaran.
“Utangnya terlalu besar dan tidak bisa terbayarkan dalam satu tahun anggaran,” demikian pernyataan yang pernah disampaikan kepada media.
Pengakuan Kontraktor: Deposit untuk Jaminan Paket Proyek
Sejumlah kontraktor yang berhasil dimintai keterangan oleh media ini membenarkan adanya praktik uang deposit atau titipan. Uang tersebut, menurut mereka, diserahkan agar dapat memperoleh paket proyek, baik besar maupun kecil, secara berkelanjutan setiap tahun anggaran.
Namun, yang menjadi pertanyaan publik, hingga kini tidak pernah terdengar bahwa uang deposit para kontraktor besar tersebut disetorkan ke Kas Daerah. Padahal, berdasarkan aturan pengelolaan keuangan negara, setiap dana yang masuk ke instansi pemerintah secara otomatis merupakan uang negara.
Dugaan Korupsi Menguat
Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya praktik korupsi. Masyarakat mempertanyakan, ke mana aliran uang deposit tersebut sebenarnya mengalir. Apakah uang itu digunakan sebagai upeti untuk oknum pejabat tinggi di lingkungan DBMSDA, atau bahkan untuk pihak-pihak tertentu di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.
Hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi dan terbuka mengenai:
Total nilai uang deposit para kontraktor besar
Tahun penyerahan deposit
Bentuk pencatatan keuangan
Keberadaan fisik uang tersebut
Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.
Desakan Pemeriksaan oleh Inspektorat dan APH
Berbagai elemen masyarakat kini mendesak Inspektorat Kota Bekasi serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala DBMSDA Kota Bekasi, termasuk menelusuri penghapusan proyek PL dan keberadaan uang deposit para kontraktor.
Pemeriksaan dinilai penting untuk menjelaskan apakah kebijakan konsolidasi proyek tersebut murni kebijakan teknis atau justru bagian dari upaya menutup persoalan keuangan yang diduga melanggar hukum.
Kepala DBMSDA Tak Berhasil Dikonfirmasi
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Idi Susanto, Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Wartawan media ini bahkan telah menunggu selama berjam-jam di kantor DBMSDA dan mengisi buku tamu. Namun, ajudan kepala dinas tidak menyampaikan kedatangan wartawan kepada yang bersangkutan, sehingga konfirmasi resmi tidak pernah diperoleh.
Media ini akan terus berupaya meminta klarifikasi dan membuka ruang hak jawab kepada Kepala DBMSDA Kota Bekasi demi keberimbangan informasi. (Redaksi)












