Siak, Kupasfakta.com – Setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Siak melakukan klarifikasi terhadap Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, terkait dugaan ijazah palsu, LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak mengharapkan seluruh pihak menghormati hasil klarifikasi dan proses hukum yang telah berlangsung.
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, didampingi Sekretaris Forkorindo, Zulfahmi, S.Pd.I, yang juga merupakan mantan pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak, mengajak seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif.
Syahnurdin mengapresiasi langkah BK DPRD Siak yang dinilai tanggap dalam menyikapi persoalan yang kembali menjadi perhatian publik menjelang Musda DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak.
“Kami mengharapkan suasana kembali adem dan tenang. Kami memberikan apresiasi kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Siak yang tanggap dalam menjawab isu maupun persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dan kalangan politik,” ujar Syahnurdin.
Menurut Syahnurdin, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan BK DPRD Siak, Indra Gunawan telah menyampaikan keterangan serta dokumen terkait persoalan dugaan ijazah palsu yang sebelumnya pernah diproses oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebut, berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi, persoalan tersebut sebelumnya telah melalui proses penanganan di Polda Riau, termasuk gelar perkara.
“Intinya, semua data dan keterangan sudah disampaikan oleh yang bersangkutan kepada BK DPRD Siak. Persoalan yang terjadi beberapa tahun lalu juga sudah pernah diproses dan dilakukan gelar perkara di Polda Riau. Prosesnya sudah selesai dan diterbitkan SP3,” kata Syahnurdin.
Syahnurdin menegaskan, sebagai lembaga swadaya masyarakat, Forkorindo memiliki fungsi untuk ikut mengontrol, mengawasi, serta menyampaikan laporan apabila ditemukan indikasi persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
Namun, terhadap persoalan yang berkaitan dengan Indra Gunawan, ia mengajak seluruh pihak menghormati hasil klarifikasi BK DPRD Siak serta proses hukum yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kalau persoalan tersebut sudah diklarifikasi dan proses hukumnya sudah selesai, kita harus menghormati hasil yang telah disampaikan. Jangan sampai persoalan yang sama terus berkembang tanpa melihat proses yang sudah dijalani,” ujarnya.
Syahnurdin juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung jalannya pemerintahan Kabupaten Siak dan kinerja DPRD Siak dengan tetap menjalankan fungsi kontrol secara kritis dan konstruktif.
“Kita tetap harus ikut mengawasi, mengontrol dan memberikan saran maupun masukan agar pembangunan di Kabupaten Siak berjalan sesuai harapan masyarakat,” katanya.
Ia juga menanggapi pernyataan anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan, Marudut Pakpahan, yang sebelumnya menyebut Indra Gunawan sebagai simbol kelembagaan DPRD Siak.
Menurut Syahnurdin, pihaknya juga melihat Indra Gunawan memiliki pengalaman serta kapasitas dalam menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Siak.
“Indra Gunawan masih muda, berpengalaman dan memiliki potensi. Kami melihat yang bersangkutan memiliki wawasan dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPRD. Mari kita ciptakan suasana yang kondusif dan saling memberikan masukan agar pembangunan di Kabupaten Siak berjalan dengan baik,” ujarnya.
Syahnurdin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Yang paling penting, masyarakat jangan mudah termakan isu yang tidak benar atau terpancing dengan nada-nada miring yang dapat merugikan seseorang. Kita juga menghargai proses yang telah dilakukan oleh Polda Riau serta keputusan hukum yang sudah diterbitkan,” kata Syahnurdin.
Sebelumnya, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dipanggil BK DPRD Siak untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan ijazah palsu yang belakangan kembali menjadi perhatian publik.
Pemanggilan tersebut disaksikan Wakil Ketua DPRD Siak Laiskar Jaya, anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan Marudut Pakpahan, serta anggota DPRD Siak dari Partai Demokrat Sabar Sinaga.
Juru bicara DPRD Siak, Marudut Pakpahan, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia mengatakan klarifikasi telah dilakukan oleh BK DPRD Siak pada Minggu, 27 September 2026.
“Benar, Ketua Indra Gunawan dipanggil Badan Kehormatan DPRD Siak untuk klarifikasi. Dan itu sudah terklarifikasi,” kata Marudut.
Marudut menjelaskan, dalam klarifikasi tersebut Indra Gunawan menyampaikan rangkaian proses yang pernah dijalaninya terkait laporan dugaan ijazah palsu yang ditangani Polda Riau.
Menurut Marudut, sejumlah dokumen dan bukti telah disampaikan Indra Gunawan kepada BK DPRD Siak, pimpinan DPRD, serta anggota DPRD yang hadir dalam proses klarifikasi.
“Dari dokumen yang diberikan, kami membaca dan melihat bahwa persoalan dugaan ijazah palsu yang dituduhkan terhadap dirinya sudah diproses dan sudah selesai oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Marudut juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah melalui proses gelar perkara dan tidak ditemukan kesalahan sebagaimana yang dipersoalkan.
“Tidak ada yang dipeti kemaskan. Persoalan itu sudah selesai SP3. Semua prosesnya sudah dijalani Ketua Indra. Ketetapan keputusan yang sudah dikeluarkan oleh APH wajib kita hormati bersama,” kata Marudut.
Ia menambahkan, persoalan yang kembali muncul dan menjadi perhatian publik menjadi atensi bagi kelembagaan DPRD Siak. Karena itu, BK DPRD Siak melakukan klarifikasi kepada Indra Gunawan.
“Lama-lama kami gerah juga, karena Indra Gunawan ini simbol bagi lembaga DPRD Siak. Kami berharap semua pihak menghormati keputusan aparat penegak hukum yang sudah menjadi ketetapan,” tutup Marudut. (Red)
