Berita  

Terbongkar! Mantan Napi Sadek Hamisi Diduga Tipu Ratusan Juta Rupiah Bermodus LSM, Aparat Hukum Didesak Segera Tangkap!

Avatar photo

Halmahera Timur, Kupasfakta.com – Skandal penipuan keji kembali mengguncang Halmahera Timur! Seorang pria bernama Sadek Hamisi nekat diduga menggasak uang masyarakat hingga ratusan juta rupiah dengan kedok sebagai ketua LSM, memanfaatkan keluguan pemilik lahan di Desa Baburino dan Desa Pekaulang, Kecamatan Maba Tengah.

“Saya dan warga lain disuruh serahkan sertifikat tanah asli ke Sadek Hamisi. Dia janji mau urus langsung ke Presiden Prabowo, tapi kami juga harus kumpulkan uang. Karena anak-anak kami mau sekolah, kami terpaksa percaya,” ungkap salah satu korban dengan suara gemetar.

Lebih parahnya, Sadek Hamisi tidak beraksi sendirian. Ia kerap muncul di desa bersama Radius Sabuanga, Kepala Desa Baburino, untuk memperkuat citra seolah dia benar-benar punya “kekuatan” di pusat. “Karena ada Pak Kades ikut, kami jadi semakin yakin,” tambah korban.

Total kerugian masyarakat diperkirakan sudah tembus Rp200 juta lebih! Namun, hingga kini, uang tersebut raib entah ke mana, dan janji manis Sadek Hamisi tak pernah terbukti.

Praktisi hukum, Oktovianus Leki, S.H., naik pitam!
“Ini penipuan terang-terangan! Sadek Hamisi dan antek-anteknya memperdaya warga awam hukum. Tidak ada LSM yang punya kewenangan bawa sertifikat tanah asli. Dan yang lebih mengejutkan, Sadek Hamisi itu mantan narapidana penipuan! Kenapa masih dibiarkan berkeliaran?” tegas Oktovianus, geram.

Jejak licik Sadek Hamisi:
– Mengaku ketua LSM yang dekat dengan pusat.
– Meminta sertifikat asli tanah warga.
– Menarik pungutan “biaya lobi” ratusan juta rupiah.
– Menjanjikan warga akan dibayar langsung oleh Presiden.
– Memasang baliho besar “Selamat Datang Staf Kepresidenan” untuk memperkuat kebohongan.

Oktovianus Leki menegaskan, perbuatan Sadek Hamisi dan Radius Sabuanga patut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Bahkan, Radius Sabuanga yang membantu meyakinkan warga bisa dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta.

“Saya mendesak keras aparat penegak hukum di Halmahera Timur segera tangkap Sadek Hamisi dan antek-anteknya! Jangan tunggu sampai ada korban lagi!” kecam Oktovianus.

Mengapa ini sangat berbahaya?

– Nama LSM dimanfaatkan untuk menipu rakyat kecil.
– Sertifikat tanah asli dipegang oknum sangat rawan disalahgunakan.
– Uang ratusan juta disedot dari masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi.
– Mencatut nama Presiden dan staf kepresidenan untuk membangun kebohongan.

Aturan jelas! LSM sejatinya hanya berwenang mendampingi, bukan membawa dokumen asli, apalagi memungut uang. Penipuan seperti ini melanggar hukum pidana, dan jika terbukti, pelaku harus diproses hukum demi keadilan bagi masyarakat.

“Jangan biarkan rakyat kecil jadi korban lagi! Tangkap Sadek Hamisi, usut tuntas jaringan penipuannya, dan seret semua yang terlibat ke meja hijau!” tutup Oktovianus dengan nada geram.ketika diwawancara wartawan Senin 7 July 2025

Skandal ini kini viral di media sosial dan menjadi pembicaraan hangat di Halmahera Timur. Masyarakat berharap polisi segera bertindak tegas, agar nama baik LSM tak tercoreng dan rakyat kecil terlindungi dari predator berkedok aktivis.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *