BATAM kupasfakta. Com – Upaya Komisi I DPRD Kota Batam untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Electrical Energy pada Jumat (28/11/2025) berakhir tanpa hasil. Rencana pengecekan langsung terkait dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen resmi gagal dilakukan setelah rombongan dewan dihalangi masuk oleh pihak perusahaan.
Sidak tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, bersama sejumlah anggota komisi, yakni Dr. Muhammad Mustofa SH MF, Muhammad Fadhli SE, Tumbur Hutasoit SH, Jimmi Siburian SH, dan Jimmi Simatupang ST.

Setibanya di lokasi, rombongan disambut pagar utama yang ditutup dan dijaga ketat oleh petugas keamanan perusahaan. Upaya komunikasi dan permintaan bertemu perwakilan manajemen tidak membuahkan hasil, karena pihak perusahaan menolak menerima kedatangan Komisi I.
Anwar Anas menyayangkan sikap tertutup perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa sidak merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD yang dilindungi oleh regulasi.
“Kami bekerja sesuai aturan. Sidak tidak harus diberi tahu sebelumnya, karena sifatnya memang mendadak,” tegas Anwar.
Ia menyebut, tindakan perusahaan yang tidak kooperatif justru menimbulkan kecurigaan baru terkait dugaan adanya praktik penggunaan TKA ilegal di perusahaan tersebut. Karena itu, pihaknya memastikan akan mengambil langkah selanjutnya melalui mekanisme resmi.
“Kami akan memanggil manajemen perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan menghadirkan instansi terkait untuk memperjelas persoalan ini,” tambahnya.
Komisi I memastikan proses pengawasan akan terus berjalan hingga persoalan dugaan TKA ilegal ini mendapatkan kejelasan. (ludin/ls)












