Kota Bekasi,Kupasfakta.com–11 November 2025. Sengketa kepemilikan tanah seluas 531 meter persegi di RT 001/RW 015, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kembali mencuat. Lahan yang selama ini disewa oleh Mustakim dari orang PT Jasa Marga itu digugat oleh Baskoro Rianda, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4676 yang kini tengah diagunkan ke Bank Mandiri.
Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan Nomor 275/Pdt.G/2025/PN.Bks. Persidangan sudah beberapa kali digelar, dan rencananya akan dilanjutkan pada 14 November 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan lapangan di lokasi tanah sengketa, yang berada di pinggir Jalan Tol Bekasi Selatan.
Dalam perkara tersebut, Baskoro Rianda, yang beralamat di Jl. Delta Mirah Blok A No. 107 RT 008/RW 012, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, bertindak sebagai penggugat. Sedangkan Mustakim, warga Bumi Dirgantara Permai, Taman Jatisari Permai CH/2 RT 001/RW 017, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kots Bekasi.
Kejanggalan Sertifikat Dipersoalkan
Kuasa hukum Mustakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen kepemilikan yang dimiliki Baskoro Rianda. Menurut mereka, SHM No. 4676 atas nama Baskoro Rianda diterbitkan pada tahun 1982, sedangkan akta hibah dari orang tuanya baru dilakukan pada tahun 2019.
“Bagaimana mungkin sertifikat sudah terbit sejak tahun 1982, sementara hibah dari orang tuanya baru terjadi tahun 2019? Secara logika dan hukum pertanahan, mestinya hibah dilakukan terlebih dahulu baru kemudian sertifikat diterbitkan,” ujar kuasa hukum Mustakim kepada wartawan usai persidangan.
Mustakim juga mempertanyakan alasan pihak penggugat mengagunkan sertifikat tanah yang masih dalam sengketa ke Bank Mandiri. “Ini sangat janggal. Sertifikat yang sedang disengketakan tidak seharusnya diagunkan. Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses administrasinya,” katanya.
Peringatan untuk Majelis Hakim
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Mustakim dan kuasa hukumnya meminta majelis hakim serta panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk berhati-hati dan cermat dalam memeriksa seluruh bukti dan dokumen.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta hukum secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena adanya manipulasi data atau penyalahgunaan dokumen,” tegas kuasa hukum Mustakim.
Sidang Lapangan 14 November
Sesuai jadwal, PN Bekasi akan menggelar sidang lapangan (pemeriksaan setempat) pada 14 November 2025 di lokasi tanah sengketa di Kelurahan Jaka Mulya. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas-batas serta status hukum tanah tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lahan strategis di kawasan berkembang dekat tol Bekasi Selatan dan menyangkut aspek hukum pertanahan, perbankan, serta hak sewa dari pihak ketiga. (Redaksi)












