Kota Bekasi, Kupasfakta.com–Sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 531 meter persegi berbentuk segitiga yang berlokasi di RT 001/RW 015, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Perkara dengan Nomor 275/Pdt.G/2025/PN.Bks itu mempertemukan Baskoro Rianda sebagai Penggugat melawan Mustakim sebagai Tergugat I.
Penggugat Klaim Memiliki Sertifikat No. 4676
Melalui kuasa hukumnya, pihak Penggugat menegaskan bahwa tanah seluas 531 m² tersebut merupakan milik Baskoro Rianda berdasarkan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 4676 yang diterbitkan oleh BPN/ATR Kota Bekasi. Sertifikat itu disebut terbit berdasarkan Akta Hibah No. 11/2019 tanggal 10 Desember 2019, yang dibuat di hadapan PPAT Yenniarty Sani, SH, MKn.
“Penerbitan Sertifikat No. 4676 oleh BPN/ATR Kota Bekasi adalah sah dan sesuai prosedur,” ujar kuasa hukum Penggugat dalam persidangan.
Kuasa Hukum Mustakim Ragukan Sertifikat
Namun, kubu Mustakim tidak tinggal diam. Mereka mempertanyakan alasan Penggugat tidak pernah mengunggah atau memperlihatkan secara terbuka Sertifikat No. 4676 tersebut.
“Kenapa Sertifikat itu tidak pernah mau ditunjukkan secara terbuka? Ada apa?” ujar kuasa hukum Mustakim penuh curiga.
Menurut mereka, ada kejanggalan dalam keberadaan sertifikat tersebut yang diduga terbit di atas lahan pemerintah.
Tergugat Klaim Tak Gunakan Tanah Penggugat
Kuasa hukum Mustakim juga menegaskan bahwa gugatan terhadap kliennya adalah salah sasaran. Mereka menyatakan Mustakim tidak pernah memakai tanah milik Penggugat untuk usaha bengkel mobil sebagaimana dituduhkan.
“Yang digunakan klien kami adalah lahan milik Kementerian PUPR dan PT Jasa Marga Jakarta–Cikampek. Jadi tidak benar Mustakim memakai tanah Penggugat dan dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Sinta L. Lumbangaol, SH, MH, kuasa hukum Mustakim yang juga pengacara PERADI Bekasi.
Ia menilai tuntutan Penggugat yang meminta denda hingga Rp 400 juta dan Rp 250 juta adalah keliru karena objek lahan yang dipersoalkan bukan milik Penggugat.
Klaim Tanah Milik Negara
Lebih lanjut, Sinta menyatakan bahwa tanah seluas 531 m² tersebut merupakan tanah negara milik Kementerian PUPR. Sebagai penguat, Sinta mengungkap bahwa pada tahun 2023, pihak Roda Islam beralamat di Jln. Cikunir Raya No. 2 Jakamulya, Bekasi Selatan, justru pernah mengirim surat kepada Jasa Marga untuk meminta izin membuat taman dan penghijauan di atas lahan tersebut melalui Surat No. S.16/YRI/PP/IX/2023. Namun pihak Jasa Marga tidak merespon hingga saat ini.
Status Akta Hibah Dipertanyakan
Selain itu, kubu Tergugat menyoroti adanya dualisme informasi terkait tanah tersebut. Di satu sisi disebut sebagai tanah hibah dari orang tua Penggugat, namun di sisi lain Penggugat juga pernah menyatakan bahwa tanah itu dibeli.
“Mana yang benar? Dibeli atau hibah? Fakta ini menjadi pertanyaan besar,” kata Sinta.
Hakim Diminta Hati-Hati Karena Diduga Lahan Pemerintah
Menurut Tergugat, Majelis Hakim telah menerima cukup banyak bukti untuk mempertimbangkan bahwa tanah sengketa tersebut bukan milik perseorangan, melainkan bagian dari aset pemerintah. Mereka mengingatkan agar putusan nantinya tidak menimbulkan konflik lebih besar dengan Kementerian PUPR.
“Klien kami hanyalah penyewa. Jika ada pihak lain yang ingin mengambil risiko terlibat sertifikasi tanah di atas lahan pemerintah, itu urusan mereka,” ujar Sinta.
Sidang Lapangan Dilakukan, Dilanjutkan 18 November 2025
Perkara ini telah menjalani beberapa kali persidangan, dan pada Jumat, 14 November 2025, Majelis Hakim PN Bekasi menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi tanah sengketa. Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh:
– Majelis Hakim PN Kota Bekasi
– Kuasa Hukum Penggugat
– Kuasa Hukum Mustakim (Tergugat I)
– Perwakilan BPN/ATR Kota Bekasi
Dari hasil pengecekan lapangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 18 November 2025 di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Sengketa Masih Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, status hukum kepemilikan tanah seluas 531 m² tersebut belum diputus oleh Majelis Hakim. Persidangan masih berjalan dan kedua belah pihak bersiap menghadirkan argumentasi serta bukti-bukti lanjutan. (Redaksi)












