“Diduga Terbit 8 April 1999 di Atas Lahan Kementerian PUPR, Sertifikat Tanah No. 4676 a/n BR. Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Dasar Penerbitan Sertifikat.”
Kota Bekasi, Kupasfakta.com–Polemik status lahan seluas 531 meter persegi di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kini memasuki babak baru. Lahan berbentuk segitiga yang berada di RT 001/RW 015 tersebut tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4676 atas nama BR, yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kota Bekasi pada 8 April 1999.
Berdasarkan sertifikat itu, BR selaku pemegang SHM kemudian menggugat sejumlah pihak yang selama ini menyewa dan menempati lahan tersebut, termasuk Mustakim, penyewa lahan yang berasal dari pihak Jasa Marga. Melalui kuasa hukumnya, pihak BR bahkan menuding para penyewa telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menuntut ganti rugi antara Rp250 juta hingga Rp400 juta.
Kuasa Hukum Tergugat Bantah Gunakan Tanah BR
Kuasa Hukum Mustakim, Sinta L. Lumbangaol SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah sekalipun menggunakan tanah milik BR sebagaimana tertuang dalam Sertifikat No. 4676 tersebut.
“Penggugat salah sasaran. Klien kami tidak pernah memakai tanah atas nama BR. Tuduhan itu keliru,” ujarnya ketika dikonfirmasi media pada Selasa (19/11/2025).
Menurutnya, Mustakim hanya penyewa lahan dari pihak Jasa Marga, sehingga tidak logis apabila ia dijadikan pihak tergugat utama dalam perkara ini, terlebih bila lahan tersebut ternyata merupakan aset Kementerian PUPR.
Kejanggalan Dasar Sertifikat: Terbit Lebih Dulu daripada Akta Hibah
Sinta L. Lumbangaol bersama rekannya, Sugeng Martono SH, MH, yang juga advokat Peradi Bekasi, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat No. 4676 tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diklaim BR, sertifikat diterbitkan berdasarkan Akta Hibah No. 11/2019 dari orang tua BR. Namun, ada kejanggalan fatal: Akta Hibah tersebut baru dibuat pada 10 Desember 2019, sementara sertifikat terbit lebih dulu pada 8 April 1999.
“Ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin sertifikat diterbitkan lebih dulu atau sekitar 20 tahun terbit sementara Akta Hibah sebagai dasar hukumnya menerbitkan Sertifikat baru muncul pada 10 Desember 2019?” ujar Sinta heran.
Akta hibah itu disebut dibuat oleh PPAT Yenniarti Sani SH, MKn yang berkedudukan di Jatiwaringin Pondokgede, Kota Bekasi.
Keterangan Penggugat Berubah-Ubah
Dalam proses mediasi kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, kuasa hukum tergugat juga menemukan inkonsistensi pernyataan dari pihak BR. Pada satu kesempatan, BR mengakui tanah tersebut merupakan hibah dari orang tua, namun pada kesempatan lain BR menyebut lahan itu dibeli.
“Jika benar dibeli, mana Akta Jual Belinya? Kenapa tidak pernah ditunjukkan? Dua keterangan berbeda ini membuat dasar gugatan semakin kabur,” kata Sinta.
Pertanyakan Mengapa Tidak Menggugat Kementerian PUPR atau Jasa Marga
Kuasa hukum Mustakim juga mempertanyakan logika gugatan BR. Bila tanah tersebut benar merupakan tanah negara yang dikelola Kementerian PUPR atau digunakan oleh PT Jasa Marga, maka seharusnya yang digugat adalah instansi terkait, bukan penyewa lahan seperti Mustakim.
“Klien kami bukan pemilik tanah, hanya penyewa. Maka pertanyaannya, mengapa Kementerian PUPR atau PT Jasa Marga tidak digugat? Ada apa sebenarnya?” tambahnya.
Perkara Masih Bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi
Hingga kini, perkara dengan Nomor 275/Pdt.G/2025/PN.Bks masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Kuasa hukum tergugat meminta Majelis Hakim teliti dan cermat, terlebih bila benar lahan tersebut merupakan aset negara di bawah Kementerian PUPR, ujar Sinta L. Lumbangaol SH, MH menutup. (Redaksi)












