KEPRI. Kupasfakta.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang telah mandek hampir 18 tahun. Dorongan ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dalam Rakornas tersebut, Luki didampingi Plt Kepala Inspektorat Kepri TS Arif Fadillah. Ia menegaskan bahwa keberadaan UU tersebut sangat krusial bagi pembangunan daerah kepulauan, termasuk Kepri.
“Kita sangat berharap UU ini segera disahkan karena sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan dan besaran transfer dana pusat ke daerah,” kata Luki.
Rakornas menghadirkan sejumlah tokoh hukum tata negara seperti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Dr. Bob Hasan. Hadir pula tim pembahas dari pemerintah daerah dan kementerian, antara lain Ketua Komite I Andi Sofyan H, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, serta Dirjen PP Kemenkumham Dr. Dhahana Putra.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik kembali menegaskan perlunya komitmen politik untuk mengawal RUU Daerah Kepulauan. Ia mengingatkan bahwa draf undang-undang tersebut sudah kembali diajukan ke DPR RI sebagai inisiatif resmi pada 31 September 2025.
“Posisinya kini hanya menunggu surat dari Presiden. DPD RI sudah mengawal hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap daerah kepulauan,” ujar Kholik dalam keterangannya di Senayan.
Menurutnya, RUU ini akan memberi afirmasi dan perlindungan hukum bagi 18 provinsi berbasis kepulauan yang banyak berada di jalur strategis Indo-Pasifik.
“Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya benteng pertahanan alami Indonesia, tetapi juga kontributor ekonomi besar melalui pemanfaatan sumber daya laut,” jelasnya.
Rakornas turut dihadiri unsur DPR RI, 38 anggota DPD RI termasuk dari Kepri, serta perwakilan 11 provinsi dan 44 kabupaten. Beberapa di antaranya hadir langsung gubernur maupun bupati/wakil bupati. Jajaran akademisi dan mahasiswa juga dilibatkan dalam forum tersebut. (Ludin/ls)












