Ruko Sitaan KPK di Tanjungpinang Diduga Disewakan Oknum, Aktivitas Gudang Tuai Sorotan Publik

Avatar photo

Tanjungpinang, kupasfakta.com — Sejumlah ruko yang berada di Kompleks Pergudangan Metro Industrial Park, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau, diduga masih dimanfaatkan u ntuk aktivitas komersial meski diketaui merupakan aset sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi ini memicu sorotan dan pertanyaan publik terkait pengelolaan serta pengamanan aset negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 14 unit ruko di kawasan tersebut merupakan hasil sitaan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar. Berdasarkan ketentuan hukum, aset sitaan tersebut telah menjadi barang milik negara dan seharusnya berada dalam pengawasan aparat berwenang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pantauan awak media pada 18 Desember 2025 memperlihatkan adanya aktivitas keluar-masuk barang di sejumlah ruko yang diduga merupakan aset sitaan tersebut. Ruko-ruko itu tampak digunakan sebagai gudang penyimpanan barang oleh pihak tertentu.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pengguna ruko yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa pihaknya menyewa ruko tersebut. Ia bahkan mengaku mengetahui bahwa bangunan yang digunakan merupakan hasil sitaan KPK.

“Setahu kami ini ruko sitaan KPK. Kami menyewa di sini,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga menyebutkan bahwa proses penyewaan dilakukan melalui seseorang berinisial “W”, yang diduga bertindak sebagai pihak yang menyewakan ruko tersebut kepada para pengusaha.

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, pemanfaatan aset sitaan negara untuk kepentingan komersial tanpa kejelasan dasar hukum berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan serta merugikan keuangan negara.

Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik di Tanjungpinang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka meminta adanya penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum yang diduga menyewakan aset negara tersebut.

Publik juga mendorong KPK dan instansi terkait, seperti kejaksaan atau lembaga pengelola aset negara, agar memberikan penjelasan resmi mengenai status pengamanan, pemanfaatan, dan pengelolaan ruko-ruko sitaan di kawasan Metro Industrial Park.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang diduga menyewakan aset negara tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan yang diterima.(Ludin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *