Proyek USB SMPN 59 Bekasi Diduga Sarat Penyimpangan, Pondasi “Asal Jadi”, Pengawasan Dipertanyakan

Avatar photo

Kota Bekasi, Kupasfakta.com–Kelanjutan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 59 Kota Bekasi kini berada di bawah sorotan tajam publik. Proyek bernilai Rp2,1 miliar tersebut diduga kuat dikerjakan asal jadi, mengabaikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi pengadaan.

Berdasarkan dokumen pemilihan Nomor 03.DP/USB.SMPN59-DKPKPP/Pokja F/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, pekerjaan ini memiliki masa pelaksanaan 40 hari kalender. Melalui LPSE Kota Bekasi, PPK dan PPTK Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPKPP) menunjuk CV Tiga Saudara Mandiri Anugerah sebagai pelaksana.

Namun, realitas di lapangan justru memantik kecurigaan serius.

Pondasi Disusun di Atas Tanah, Bukan Digali

Ketua DPD LSM Kampak-RI Jawa Barat, Indra Pardede, mengungkapkan bahwa pelaksanaan fisik proyek jauh dari standar teknis sebagaimana tertuang dalam gambar kerja dan RAB.

“Batu padas yang seharusnya digali untuk pondasi justru hanya disusun di atas tanah tanpa lantai dasar. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi penyimpangan serius,” tegas Indra.

Lebih lanjut, ia menyebut pemasangan besi cakar ayam yang seharusnya melalui galian ±50 cm, justru langsung dipasang sejajar dengan turap, tanpa tahapan konstruksi yang semestinya.

“Kalau seperti ini, kekuatan bangunan patut dipertanyakan. Ini sekolah, bukan bangunan sementara,” tambahnya.

Pengawasan Dipertanyakan, Konsultan Seolah Tak Pernah Ada

Ironisnya, menurut Indra, pekerjaan yang dinilai menyimpang tersebut seolah lolos tanpa koreksi dari konsultan pengawas maupun pejabat teknis terkait.

“Pertanyaannya, ke mana pengawasan PPK, PPTK, dan konsultan? Atau pengawasan hanya formalitas di atas kertas?” sindirnya.

Ia menilai kondisi ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Desakan Bongkar Ulang dan Uji Material

Nada keras juga datang dari Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian. Ia meminta agar PPK dan PPTK tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas.

“Pekerjaan yang tidak sesuai gambar dan spek harus dibongkar. Pembayaran jangan dilakukan sebelum ada uji material dan uji mutu,” ujarnya.

Rusben menekankan bahwa Inspektorat Daerah harus menjalankan fungsinya secara nyata, bukan sekadar administratif.

“Kalau Inspektorat diam, maka wajar publik bertanya: ada apa dengan proyek ini?” katanya tajam.

Wakil Wali Kota Diminta Turun Tangan

Indra Pardede juga mendesak Wakil Wali Kota Bekasi agar turun langsung ke lapangan, bukan hanya menerima laporan di balik meja.

“Ini proyek pendidikan di lingkungan sekolah. Risikonya tinggi. Jangan sampai bangunan berdiri di atas pondasi masalah,” tegasnya.

LSM Kampak-RI dan LSM Aman memastikan akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas dan membuka peluang melaporkan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.

Hingga berita ini diturunkan, DKPKPP Kota Bekasi, PPK, PPTK, konsultan pengawas, maupun pihak penyedia belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek tersebut. (Roman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *