Proyek Turap Jembatan 3 Narogong Indah Diduga “Proyek Siluman”: Tanpa Papan Informasi, Anggaran Tidak Transparan

Avatar photo

Kota Bekasi, Kupasfakta. com – Pekerjaan turap di sekitar Jembatan 3, Perumahan Narogong Indah, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai tanda tanya besar dari warga. Proyek yang sudah berlangsung beberapa waktu ini tidak dilengkapi papan nama proyek atau papan informasi, sehingga publik bertanya-tanya mengenai sumber pendanaan, nilai anggaran, hingga pihak pelaksana yang bertanggung jawab.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap proyek yang dibiayai dana pemerintah wajib menampilkan papan informasi berisi nama kegiatan, nomor kontrak, besaran anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta nama kontraktor pelaksana. Ketiadaan papan informasi membuat proyek tersebut disebut-sebut sebagai “proyek siluman” oleh warga sekitar.

Dugaan Proyek DBMSDA Kota Bekasi

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi, ia menyebut proyek turap tersebut merupakan pekerjaan Sumber Daya Air pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025—yang sebelumnya dikenal sebagai Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak DBMSDA mengenai benar tidaknya informasi tersebut.

Nilai Anggaran Tidak Diketahui

Tidak ada satu pun keterangan di lapangan yang menjelaskan berapa nilai kontrak pembangunan turap tersebut. Melihat skala pekerjaan yang cukup besar, warga memperkirakan proyek ini menelan biaya miliaran rupiah. Namun estimasi itu tak dapat dikonfirmasi karena tidak adanya transparansi dari pihak pelaksana.

“Kalau proyek pemerintah itu kan harus jelas. Dari mana anggarannya, berapa nilainya, kontraktornya siapa. Ini semua tidak ada,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Papan Informasi Diduga Belum Dikirim Dinas

Sumber internal menyebut bahwa beberapa tahun terakhir, DBMSDA Kota Bekasi mengambil alih pembuatan papan nama proyek, bukan lagi menjadi tanggung jawab kontraktor. Biaya pembuatannya disebut dibebankan ke kontraktor, meski aturan menyatakan biaya papan informasi telah termasuk dalam nilai kontrak.

Namun mekanisme ini dipertanyakan karena sering terjadi keterlambatan pemasangan papan proyek, dan tidak ada pihak berwenang yang menegur, sehingga praktik tersebut terus berlangsung.

Pelaksana Proyek Dinilai Tidak Kooperatif

Saat mencoba meminta keterangan kepada salah satu pihak yang disebut-sebut sebagai pelaksana proyek, yakni Dodo, yang berada di lokasi pada saat itu, ia justru melempar tanggung jawab. Ia menyatakan bahwa bukan dirinya yang menangani proyek tersebut dan tidak mengetahui siapa penanggung jawab utamanya.

Dodo juga menolak memberikan informasi mengenai nilai anggaran proyek turap yang sedang dikerjakan, menambah kesan bahwa proyek ini tertutup dari pantauan publik.

Warga Minta Transparansi

Warga berharap DBMSDA Kota Bekasi segera memberikan klarifikasi terkait proyek tersebut dan memasang papan informasi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.

“Ini uang rakyat. Harusnya transparan, jangan sampai masyarakat curiga. Papan informasinya saja tidak ada. Harusnya pemerintah lebih tegas,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait status proyek turap Jembatan 3 Perumahan Narogong Indah. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *