Proyek Normalisasi Sungai BSH–CBL Dilaporkan Petani ke Kejagung RI

Avatar photo

Jakarta, Kupasfakta.com– Kekecewaan para petani di wilayah utara Kabupaten Bekasi terhadap proyek normalisasi Kali Srengseng Hilir serta Bendung Pintu Sungai BSH–CBL akhirnya memuncak. Mereka resmi melaporkan dugaan pengerjaan asal-asalan pada proyek tersebut ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada Kamis, 20 November 2025.

Para petani yang tergabung dalam Kelompok Penggerak Gotong Royong (PGR) Petani Bekasi Utara sebelumnya telah melayangkan laporan tertulis pada Kamis, 13 November 2025, dan mempertegasnya melalui audiensi langsung di Gedung Kejagung hari ini.

Langkah ini mewakili keresahan petani dari 18 desa di 6 kecamatan yang mengaku dirugikan akibat buruknya kualitas pengerjaan proyek strategis tersebut.

Pekerjaan Diduga Asal-asalan, Delapan Desa Terendam Banjir

Dalam laporannya, PGR menyoroti kualitas pekerjaan dua kontraktor pelaksana: PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) dan PT Nauli Lestari Jaya. Para petani menyebut sejumlah masalah serius di lapangan, antara lain:

konstruksi pintu air dan penanggulan yang dinilai tidak optimal, pengerukan sedimentasi lumpur yang masih dangkal, Tembok Penahan Tanah (TPT) yang terkesan dikerjakan asal jadi, saluran tersier yang tidak tersambung dengan baik.

Akibatnya, sepanjang November 2025, terjadi kebocoran tanggul, limpasan, dan rembesan yang memicu banjir di delapan desa sekitar lokasi proyek.

Ketua PGR, Ust. Jejen, menegaskan bahwa proyek ini merupakan urat nadi bagi kelangsungan irigasi para petani yang saat ini hanya berharap pada percepatan “Harapan kami kepada Kementerian PU, BBWS Citarum, dan Pemkab Bekasi: jangan diam saja. Turun ke lapangan, lakukan evaluasi menyeluruh, dan beri sanksi bila ada pelanggaran. Program ini hasil perjuangan panjang kami demi air bagi petani,” tegasnya.

Kejagung: Menyentuh Ranah Ketahanan Pangan

Dalam audiensi, perwakilan petani diterima oleh Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pengaduan Masyarakat Puspenkum Kejagung RI, Lukman dan Hadi.

Pihak Kejagung menyatakan bahwa laporan tersebut sangat relevan, apalagi berkaitan langsung dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 02 Tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan.

Kabid Hubungan Antar Lembaga, Lukman, memastikan laporan telah diterima dan akan ditelaah lebih lanjut. Namun ia menambahkan bahwa penyelidikan harus dilakukan hati-hati mengingat proyek masih berstatus on-going.

“Jika ada indikasi penyimpangan seperti yang dilaporkan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Namun karena proyek masih berjalan, dugaan kerugian negara perlu pendalaman lebih jauh,” ujar Lukman.

Ia juga meminta para petani melengkapi bukti-bukti secara sistematis.

“Siapkan seluruh dokumen pekerjaan dari awal hingga akhir untuk mempermudah penelusuran,” tambahnya.

Laporan Juga Diteruskan ke BPK dan Kementerian PU

Selain ke Kejagung, petani juga mengirimkan laporan serupa ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan dan pencegahan bisa berjalan sebelum kerugian negara maupun masyarakat semakin besar. (Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *