Perintah Kemensesneg RI Diduga Diabaikan Walikota Bekasi dan Pemilik CV. Tytyan Abadi

Avatar photo

Kota Bekasi, Kupasfakta.com–Polemik keberadaan Pabrik Baja CV Tytyan Abadi yang berdiri di tengah kawasan Perumahan Taman Tytyan Indah Blok D2 No. 25, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, semakin memanas.

Warga kembali menyoal karena Perintah Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) RI agar kegiatan pabrik dihentikan dan bangunan dibongkar diduga tidak dijalankan oleh pihak perusahaan.

Menurut dokumen yang diterima warga, Kemensesneg telah menginstruksikan agar operasional pabrik yang dinilai menimbulkan kebisingan dari aktivitas gerinda pemotong besi dihentikan, sekaligus meminta pembongkaran bangunan yang berada di tengah permukiman. Namun, warga menilai instruksi tersebut diabaikan oleh sosok Sudiono, yang disebut sebagai pemilik CV Tytyan Abadi.

Warga: “Mengapa Pabrik Ini Tetap Berdiri? Ada Apa Sebenarnya?”

Sejumlah warga mempertanyakan alasan keberadaan pabrik baja itu masih terus beroperasi di kawasan perumahan padat penduduk, meski telah ada surat perintah dari pemerintah pusat.

“Kalau Wali Kota Bekasi tegas mendukung perintah Kemensesneg, harusnya pabrik itu sudah tutup dan bangunannya dibongkar atau direlokasi ke kawasan industri,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga juga bertanya-tanya soal dugaan adanya pihak yang “membekingi” keberadaan pabrik tersebut.

“Siapa yang berada di belakang Sudiono? Apa mungkin seorang pengusaha bisa mengatur pemerintah kota? Kalau benar demikian, mau dibawa ke mana wibawa Pemkot Bekasi?” tambah warga lainnya.

Pejabat Daerah Juga Disorot

Tidak hanya pemilik perusahaan, warga juga menyoroti pejabat daerah.

Lurah Kalibaru, Camat Medan Satria, hingga Wali Kota Bekasi dinilai tidak menunjukkan langkah tegas terkait perintah Kemensesneg tersebut.

Di sisi legislatif, Komisi II DPRD Kota Bekasi yang membidangi persoalan perizinan dan penataan ruang juga dianggap warga tidak mengambil sikap tegas.

“Kami melihat Komisi II DPRD justru terkesan mendukung pemilik pabrik, padahal lokasinya jelas tidak sesuai peruntukan dan sudah menimbulkan keresahan warga,” ujar Sinta L. Lumbangaol, SH, MH, Pengacara PERADI Bekasi, ketika ditemui di kantornya yang berada tepat di samping pabrik tersebut.

Menurut Sinta, suara warga sudah disampaikan berulang kali, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut nyata dari pemerintah kota maupun DPRD.

Warga Menunggu Sikap Tegas Pemerintah

Warga Perumahan Taman Tytyan Indah berharap Wali Kota Bekasi segera mengeksekusi perintah Kementerian Sekretaris Negara agar persoalan yang berlarut-larut ini dapat diselesaikan.

“Kami hanya ingin lingkungan yang nyaman dan aman. Kalau pemerintah pusat sudah memerintahkan, kenapa pemerintah daerah tidak menjalankan?” tutup seorang warga. (Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *