Mutasi, Rotasi Terhadap Ratusan Pejabat di Kota Bekasi Menuai Sorotan Publik

Avatar photo

Kota Bekasi, Kupasfakta.com–Gelaran mutasi dan rotasi terhadap sekitar 250 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terus memantik kritik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di tengah upaya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meyakinkan publik bahwa proses tersebut telah sesuai aturan, menjadi bagian dari penyegaran birokrasi, dan tidak terkait praktik jual beli jabatan, sejumlah keputusan penempatan justru menimbulkan tanda tanya besar.

Sejumlah ASN menilai mutasi kali ini jauh dari prinsip merit system. Beberapa contoh yang disorot publik antara lain pengangkatan staf biasa di RSUD Kota Bekasi menjadi pejabat eselon III, serta penempatan pegawai berlatar belakang kesehatan sebagai kepala seksi di kelurahan alih-alih di unit layanan kesehatan.

Belum lagi kontroversi yang mengemuka terkait dugaan nepotisme dalam mutasi yang melibatkan adik dan ipar Wali Kota pada posisi strategis.

Dari berbagai kontroversi tersebut, sorotan paling tajam mengarah pada satu nama: Muhammad Wildan Nuky Fahmi, pejabat baru yang dilantik sebagai Lurah Jakasampurna.

Lompatan Karier yang Dinilai Tidak Lazim

Yang membuat pengangkatan Wildan ramai diperbincangkan bukanlah semata nama maupun posisinya, melainkan lompatan karier yang dianggap di luar kebiasaan.

Wildan sebelumnya tercatat sebagai staf pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Tanpa riwayat jabatan struktural, ia langsung menduduki jabatan Lurah, posisi setingkat Eselon IVa yang dalam pola pembinaan kepegawaian idealnya ditempuh melalui jenjang IVb, seperti Kepala Seksi atau Sekretaris Kelurahan terlebih dahulu.

Dalam sistem kepegawaian nasional, jabatan Lurah lazimnya diberikan kepada ASN yang telah melalui tahapan struktural berjenjang atau memiliki kompetensi fungsional tertentu dengan pengalaman kepemimpinan. Bahkan lulusan sekolah kedinasan seperti IPDN maupun STTD tetap wajib melewati fase IVb sebelum memimpin sebuah kelurahan.

Tidak ditemukannya rekam jejak struktural tersebut pada diri Wildan inilah yang memunculkan penilaian adanya anomali. Di internal ASN, lompatan dari staf langsung ke posisi Lurah disebut sebagai “kejadian langka” dalam mutasi struktural di pemerintahan daerah.

Minimnya Penjelasan Pemkot Memicu Spekulasi

Hingga kini, Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar penilaian kinerja, kompetensi, atau pertimbangan Tim Penilai Kinerja (TPK)/Baperjakat yang melandasi pengangkatan Wildan.

Publik menunggu apakah penempatan tersebut didorong kebutuhan mendesak, kualifikasi tertentu yang dimiliki Wildan, atau pertimbangan lain yang belum diungkap secara terbuka.

Minimnya informasi itu memicu munculnya berbagai spekulasi di internal ASN. Pertanyaan yang beredar berkisar pada latar kompetensi, rekam prestasi, hingga kemungkinan adanya relasi struktural maupun personal yang memengaruhi proses mutasi.

Transparansi Jadi Tuntutan

Dalam konteks tata kelola kepegawaian, transparansi dalam proses mutasi menjadi penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bekasi belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai lompatan karier yang menjadikan pengangkatan Wildan sebagai sorotan utama.

Dinamika ini diperkirakan akan menjadi perhatian khusus pada evaluasi mutasi gelombang berikutnya, terutama terkait konsistensi pembinaan karier ASN agar tetap sejalan dengan prinsip meritokrasi dan akuntabilitas publik. (Sof/Red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *