KUPASFAKTA.COM | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forkorindo mengancam akan melaporkan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang ke aparat penegak hukum. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang tidak ditindaklanjuti pasca audit Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Temuan Audit Diabaikan
Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, mengungkapkan bahwa hasil audit kinerja aspek keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta barang milik negara tahun anggaran 2017 dan 2021 menunjukkan banyak temuan yang hingga kini tidak ditindaklanjuti pihak rektorat UMRAH.
“Kami telah mengirimkan surat resmi klarifikasi dengan nomor 648/XXVII/DEPOK/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/VI/2025, namun tidak mendapat tanggapan,” ujar Timbul di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Delapan Poin Temuan Inspektorat Jenderal
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Forkorindo, terdapat delapan kejanggalan utama dalam pengelolaan keuangan UMRAH:
1. Piutang Tidak Jelas
– Nilai: Rp410,9 juta (semester I 2017)
– Masalah: Tidak ada dokumen pendukung yang jelas
2. Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan
– Biaya perjalanan dinas rektor: Rp11,5 juta
– Biaya hotel berlebih: Rp4,19 juta
3. Honorarium Berlebih
– Nilai: Rp3,3 juta (kegiatan tahun 2016)
4. Kelebihan Pembayaran Pemeliharaan Gedung
– Kontraktor: CV Bintan Suci Mandiri
– Nilai: Rp107,15 juta
5. Pengadaan Sarana Studi Kemaritiman Bermasalah
– Nilai proyek bermasalah: Rp4,4 miliar
– Total kontrak: Rp7,3 miliar
– Status: Tidak sesuai aturan
6. Sewa Rumah Dinas Tidak Sah
– Jumlah unit: 9 unit
– Nilai: Rp327 juta
7. Barang Milik Negara Tidak Tertata
– Aset tanpa kodefikasi: Rp7,3 miliar
8. Aset Tetap Rusak Berat
– Nilai: Rp100,3 juta
– Status: Belum diusulkan penghapusan
Anggaran Besar Tiga Tahun Terakhir
Forkorindo juga mengungkap besarnya realisasi anggaran UMRAH dalam kurun waktu 2022-2024:
– 2022: 97 paket senilai Rp9,3 miliar
– 2023: 535 paket senilai Rp110,6 miliar
– 2024: 464 paket senilai Rp43,2 miliar
“Jumlah anggaran sangat besar, namun hasil investigasi lapangan menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan penganggaran,” tegas Timbul.
Desakan Proses Hukum
DPP Forkorindo mendesak Kejaksaan dan KPK segera melakukan penyelidikan terhadap Rektor UMRAH yang diduga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kami tidak ingin dunia pendidikan menjadi ladang korupsi. Jika terbukti, penegakan hukum harus dilakukan setegas-tegasnya,” pungkas Timbul.
Pihak UMRAH Belum Merespons
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Universitas Maritim Raja Ali Haji belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dihubungi melalui surat dan upaya konfirmasi media. Tim redaksi KUPASFAKTA.COM masih terus berupaya mendapatkan keterangan langsung dari Rektor UMRAH atau pejabat terkait. (Red)