SUKABUMI, Kupasfakta.com–Menanggapi aksi unjukrasa 8 orang aktivis Sukabumi yang menuntut pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Warungkiara terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran telepon seluler di dalam lapas dan pelanggaran pengelolaan limbah industri sapi.
Kuasa hukum Kalapas Kelas II Warungkiara secara pribadi, Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H.,Managing Partner Kasihhati Law Firm memberikan klarifikasi pada Selasa,(16/12/2025) di Lapas Warungkiara Sukabumi.
“Kita hidup di negara hukum, bukan negara demonstrasi. Asas praduga tidak bersalah (*presumption of innocence*) dijamin oleh UUD 1945 dan KUHAP. Selama belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, klien saya harus dianggap tidak bersalah. Tuduhan tanpa bukti adalah bentuk pembunuhan karakter,”** tegas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H.
Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H.,mengkritisi tuntutan pencopotan yang disuarakan dalam aksi demonstrasi tersebut sebagai tindakan yang prematur dan tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
“Pencopotan pejabat negara tidak bisa dilakukan berdasarkan tuntutan massa atau tekanan publik. Ada mekanisme hukum dan administrasi yang harus diikuti. Jika ada dugaan pelanggaran, maka laporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham atau aparat penegak hukum yang berwenang.
Tuntutan yang didasarkan pada asumsi atau dugaan tanpa proses pembuktian yang sah justru berpotensi mencederai sistem hukum Indonesia.
“Kalau setiap ada tuduhan lalu langsung dicopot tanpa investigasi, maka tidak ada lagi kepastian hukum di negeri ini. Siapa pun bisa dihancurkan reputasinya hanya dengan kampanye negatif,” Imbuhnya.
Usai unjuk rasa Klien kami sudah melakukan konfrensi pers pada Senin 15 Desember 2025 Meski menolak tegas tuduhan yang bersifat spekulatif, Kami menegaskan bahwa kliennya terbuka dan siap untuk diperiksa dan dicopot jika memang terbukti oleh pihak-pihak yang berwenang.
Pengelolaan Lapas Warungkiara telah mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dan jika ada temuan yang memerlukan perbaikan, maka pihaknya siap untuk memperbaiki sesuai dengan rekomendasi audit.
Transparansi adalah kunci,tetapi transparansi bukan berarti menghakimi di jalanan. Transparansi berarti membuka diri untuk proses audit yang independen dan akuntabel.
Peringatan Etika Publik: Jangan Menggiring Opini Tanpa Bukti
Adv. Lilik Adi Gunawan. S.H juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi kejahatan, padahal belum ada bukti yang sah secara hukum.
Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H, memaparkan aktivisme adalah hak konstitusional. Tetapi aktivisme harus tunduk pada hukum dan etika. Jangan sampai gerakan sosial justru menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses yang adil. Ini bukan demokrasi, ini adalah trial by the street atau pengadilan jalanan.
Ia menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut masih sebatas opini dan dugaan, dan belum ada satu pun alat bukti yang dihadirkan secara sah di hadapan penyidik atau pengadilan.
“Siapa yang menuduh atau yang mendalilkan sesuatu, maka dia yang wajib membuktikan atau dalam adagium hukum dikenal dengan azas “Actory in cumbit probatio”.
“Kalau ada bukti, silakan bawa ke polisi, ke kejaksaan, atau ke KPK. Jangan bawa ke media sosial atau jalanan. Negara hukum bekerja dengan bukti, bukan dengan teriakan,”tegas Lilik.
“Hak jawab adalah hak hukum yang dijamin undang-undang. Jika media mengabaikan hak tersebut, maka kami akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pembunuhan karakter adalah kejahatan, dan kami akan melindungi hak konstitusional klien kami,” pungkas Lilik dengan tegas.
Adv.Lilik Adi Gunawan mengajak seluruh pihak baik aktivis, media, maupun masyarakat umum untuk menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menghakimi.
Pemberitaan resmi yang bersumber dari Firma Kasihhati Law Firm pada saat Melaporkan Kasus Dugaan Pemerasan Berencana tak ada kaitannya dengan Unjukrasa, kami selalu kuasa hukum tidak pernah memberikan statmen tentang nama Ormas, LSM, Organisasi Kepemudaan.
Managing Partner Kasihhati Law Firm mempolisikan RH (33) terkait Kasus Dugaan Penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh RH (33) pembelian 4 ekor sapi milik Koperasi Pegawai Lapas Warungkiara serta Dugaan Pemerasan Berencana.
“Mari kita percaya pada sistem hukum kita. Jika ada pelanggaran, maka hukum akan bekerja. Tetapi jika tidak ada pelanggaran, maka kehormatan seseorang harus dijaga. Jangan sampai kita menciptakan kultur menghakimi tanpa bukti. Ini berbahaya bagi demokrasi kita.”pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan. S.H. (TIM/RED)
Sumber: Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., Kuasa Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara (Pribadi)












