Kejati Kepri Tingkatkan Edukasi Publik soal Prosedur Kerja ke Luar Negeri dan Bahaya TPPO Melalui OM Jak Menjawab

Avatar photo

Tanjungpinang, kupasfakta.com 19/11– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melaksanakan program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM Jak Menjawab) dengan fokus memberikan edukasi hukum mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi serta upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan berlangsung di kawasan jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang pada Rabu (19/11/2025).

Program ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H, bersama Tim Penkum, serta menghadirkan dua narasumber yakni Kasubbag TU BP3MI Kepri Irfan Andariska, S.I.P dan Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tanjungpinang, Iman Syatria.

Soroti Maraknya Modus TPPO Bermodus Pengiriman Pekerja Migran

Dalam kegiatan ini, Kejati Kepri menyoroti meningkatnya kasus TPPO yang memanfaatkan jalur pengiriman pekerja migran non-prosedural. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya dan risiko yang dapat terjadi apabila berangkat bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti aturan resmi.

Para narasumber memberikan penjelasan langsung kepada warga mengenai tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal, termasuk syarat-syarat administrasi, prosedur penempatan, dan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada calon PMI.

BP3MI: Prosedur Resmi Adalah Perlindungan Awal

Narasumber BP3MI Kepri, Irfan Andariska, menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, dan kontrak kerja yang sah sebelum calon PMI diberangkatkan. Menurutnya, kelengkapan persyaratan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan perlindungan awal untuk mencegah penipuan maupun eksploitasi di negara tujuan.

Disnaker: Ada 17 Persyaratan untuk Penerbitan ID PMI

Narasumber dari Disnaker Tanjungpinang, Iman Syatria, menjelaskan berbagai layanan pemerintah daerah dalam pendampingan calon PMI. Ia juga menjabarkan 17 persyaratan penerbitan ID PMI, mulai dari usia minimal 18 tahun, e-KTP, KK, akta kelahiran, surat persetujuan keluarga, surat keterangan sehat, ijazah, hingga dokumen perusahaan P3MI dan paspor.

Iman menegaskan bahwa mengikuti jalur resmi adalah langkah utama agar calon PMI terlindungi dan terhindar dari pelanggaran maupun TPPO.

Kejati Kepri: Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal

Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa dokumen resmi. Masyarakat didorong memilih jalur prosedural untuk memastikan keamanan, kepastian hukum, dan perlindungan selama bekerja.

Program OM Jak Menjawab diharapkan terus menjadi ruang dialog antara Kejaksaan dan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan TPPO serta meningkatkan kesadaran hukum publik.

Kegiatan berjalan dengan lancar, menarik antusiasme warga, dan mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir. Kejati Kepri menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan edukasi hukum yang terbuka, mudah dipahami, dan dekat dengan masyarakat. (Ldn/ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *