Tanjungpinang. kupasfakta.com–Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mulai menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo terkait dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri.
Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, pada Rabu (3/12/2025) menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan melalui tahap telaah awal.
“Laporan Forkorindo terhadap dugaan korupsi di Dinkes Kepri telah diterima dan dikaji. Selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk memastikan apakah terdapat peristiwa hukum sebagaimana yang dilaporkan,” ujarnya.
Menurut Yusnar, tim Kejaksaan akan segera mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Kepri.
Sebelumnya, Ketua Umum Forkorindo, Tohom, melaporkan dugaan penyimpangan anggaran setelah melakukan investigasi menggunakan data E-Katalog LKPP.
Ia menyebut pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi belanja senilai Rp15.917.192.979 dengan 1.090 paket kegiatan. Sementara pada 2023, anggaran mencapai Rp24.449.261.079 dengan 865 paket kegiatan.
Namun hingga kini, Dinkes Kepri dinilai belum mampu memberikan penjelasan rinci mengenai realisasi dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Forkorindo juga menuding Dinkes tidak menanggapi surat klarifikasi resmi sebagaimana kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tohom menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang diperoleh dari investigasi lapangan maupun analisa dokumen publik.
“Jelas kami punya bukti dari investigasi yang dilakukan baik melalui data Sirup maupun temuan lapangan terkait peruntukan dana dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan, laporan tersebut tidak akan dibawa ke Kejati tanpa dasar kuat.
“Saya terbang dari Jakarta ke Kepri tentu karena kami memegang data. Kami melapor agar Kejaksaan dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan mendalam,” pungkasnya. (Ludin)












