Batam, kupasfakta.com–Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (28/11).
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra dan Yusuf. Peserta kegiatan mencakup aparatur pemerintahan serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Lubuk Baja yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.
TPPO: Kejahatan Lintas Negara yang Mengancam Perempuan dan Anak
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa perdagangan orang berasal dari istilah Trafficking in Persons sebagaimana termuat dalam Protokol Palermo yang telah diratifikasi Indonesia pada 2009. Ia menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan pelanggaran berat hak asasi manusia yang kerap melibatkan sindikat lintas negara.
“Korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak,” ujar Yusnar.
Ia mengurai bentuk-bentuk TPPO, antara lain:
eksploitasi seksual,
perdagangan anak,
kerja paksa,
perdagangan organ tubuh,
perbudakan domestik.
Adapun modus yang sering ditemukan yaitu eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, hingga perekrutan anak jalanan.
Kepri Masuk 10 Provinsi Terbesar Penyumbang Korban TPPO
Faktor penyebab tingginya kasus TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, lapangan kerja terbatas, informasi palsu, dan faktor geografis. Kepri sendiri menjadi daerah asal sekaligus transit korban TPPO karena letaknya yang dekat dengan Singapura dan Malaysia.
Pada tahun 2024, Kepri tercatat masuk dalam 10 besar provinsi penyumbang korban perdagangan orang.
Dampak TPPO dan Upaya Pencegahan
Dampak TPPO sangat serius, mulai dari trauma, penyiksaan, pelecehan seksual, hingga kematian. Selain itu, negara juga dirugikan secara ekonomi serta mendapat citra buruk di dunia internasional.
Yusnar menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui:
edukasi dan sosialisasi massif,
pengawasan situs digital,
penguatan regulasi,
pemberdayaan ekonomi,
pengawasan agen tenaga kerja.
Sementara pemberantasan TPPO harus dilakukan melalui penindakan tegas, perlindungan korban, rehabilitasi, serta kerja sama nasional dan internasional.
Ajak Warga Berperan Aktif
Kasi Penkum mengajak masyarakat Lubuk Baja agar lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi TPPO.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita bertindak bersama agar keluarga dan tetangga kita tidak menjadi korban,” tegasnya.
Dihadiri 65 Peserta
Kegiatan dihadiri sekitar 65 peserta, termasuk Sekcam Lubuk Baja Much Bahri, S.Ag., M.H., para lurah, perangkat kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, kader Posyandu, Forum RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat. (Ludin/ls)












