Riau, Kupasfakta.com–Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tindak pidana, kali ini terhadap kasus penipuan atau penggelapan yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam. Proses ekspose penghentian penuntutan dilakukan oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati, Aspidum, para Koordinator, Kasi, serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum, dan diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., beserta jajaran, Senin (17/11/2025).

Ekspose tersebut digelar di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum., yang memimpin proses evaluasi permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kronologi Singkat Perkara
Perkara dengan tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin ini awalnya dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tindak pidana dilakukan dengan modus menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg kepada dua korban.
1. Korban Risnawati menyerahkan 9 tabung gas dan uang Rp180.000 setelah tersangka mengaku bekerja di Pertamina. Tersangka tidak pernah kembali mengantarkan tabung gas yang dijanjikan.
– Total kerugian korban: Rp680.000.
2. Korban Deniyani Zebua menyerahkan 4 tabung gas dan uang Rp80.000 karena tersangka mengaku dari PT Elpiji. Tersangka juga tidak mengembalikan tabung tersebut.
– Total kerugian korban: Rp80.000.
Seluruh 11 tabung gas disimpan tersangka di sebuah rumah kosong di daerah Bengkong Bengkel, Batam. Uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Alasan Disetujuinya Penghentian Penuntutan
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum 01/E/EJP/02/2022, yaitu:
1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
2. Tersangka belum pernah dihukum.
3. Tindak pidana baru pertama kali dilakukan tersangka.
4. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
5. Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban memaafkan.
6. Pertimbangan sosiologis, masyarakat menerima penyelesaian melalui RJ demi keharmonisan lingkungan.
Dengan adanya persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Pernyataan Kepala Kejati Kepri
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kebijakan restorative justice bertujuan memberikan rasa keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat.
“Restorative Justice bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi, bukan pembalasan semata. Namun, RJ bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana,” tegas Kajati.
Kejati Kepri terus mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai mekanisme yang menekankan pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan korban, serta penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.(Ldn/ls)












