KUPASFAKTA.COM – Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melanjutkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui program edukasi “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung di Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (06/08/2025).
Sosialisasi Bahaya TPPO kepada Masyarakat
Program dialog interaktif tersebut menghadirkan narasumber utama Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri. Acara dipandu oleh announcer Andra dan didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Hasibuan menegaskan bahwa TPPO atau human trafficking merupakan kejahatan transnasional yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM. “Kejahatan ini telah berkembang menjadi aktivitas terorganisir yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi,” ungkap Hasibuan.
Landasan Hukum dan Regulasi Internasional
Pemberantasan TPPO di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasi ini sejalan dengan Konvensi Palermo 2000, yakni United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) yang membahas pencegahan dan penghukuman perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak.
Modus Operandi dan Faktor Penyebab
Ragam Modus TPPO:
– Penyaluran asisten rumah tangga (ART)
– Program duta seni, budaya, atau beasiswa palsu
– Perkawinan pesanan
– Penipuan program magang luar negeri
– Pengangkatan anak ilegal
– Jeratan utang
– Penculikan anak
– Penipuan program umroh
– Eksploitasi tenaga kerja luar negeri
Faktor Pendorong:
Beberapa kondisi yang memicu terjadinya TPPO antara lain budaya patriarki, tuntutan aktualisasi diri, kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan, pernikahan usia dini, tradisi eksploitasi perempuan, gaya hidup konsumtif, pembangunan yang belum merata, dan terbatasnya lapangan kerja.
Proses dan Tujuan Kejahatan TPPO
Narasumber menjelaskan bahwa proses TPPO umumnya melibatkan tahapan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, hingga penerimaan korban. Para pelaku menggunakan berbagai cara seperti ancaman, kekerasan, penculikan, pemalsuan dokumen, penipuan, penyalahgunaan posisi, jeratan utang, hingga pemberian imbalan.
Tujuan utama TPPO adalah eksploitasi korban dalam bentuk pelacuran, kerja paksa, perbudakan modern, penindasan, pemerasan, eksploitasi fisik dan seksual, transplantasi organ ilegal, serta pemanfaatan tenaga dan kemampuan korban secara paksa.
Profil Pelaku dan Perhitungan Kerugian
Pelaku TPPO berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari orang terdekat korban, keluarga, agen atau calo, sindikat terorganisir, oknum perusahaan rekrutmen, aparat pemerintah, pengajar, jasa travel, hingga pengelola tempat hiburan.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007, Jaksa Penuntut Umum dapat menghitung kerugian materiil korban yang mencakup kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya perawatan medis dan psikologis, serta kerugian lainnya akibat perdagangan orang.
Respons Positif Masyarakat
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat Kepulauan Riau yang aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, WhatsApp, dan Instagram. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh narasumber sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seruan Kolaborasi Lintas Sektor
Kejati Kepri menekankan bahwa perang melawan TPPO tidak dapat dilakukan secara individual, melainkan membutuhkan gerakan bersama seluruh stakeholder. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional dan internasional menjadi kunci untuk memutus mata rantai perdagangan orang.
“Melalui penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban yang berkeadaban, serta sinergi nasional dan internasional, kami optimis Kepulauan Riau dapat menjadi benteng kokoh dalam mencegah dan memberantas TPPO,” tutup perwakilan Kejati Kepri.
Program “Jaksa Menyapa” ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejati Kepri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya human trafficking dan membangun sistem pertahanan kolektif melawan kejahatan kemanusiaan ini. (Team/Red)