Kejati dan Pemprov Kepri Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Avatar photo

Tanjungpinang. Kupasfakta.com– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 2 Januari 2026 sejalan dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025), dihadiri Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, serta Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri. Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilakukan secara paralel antara kejaksaan negeri dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan baru yang menekankan pemulihan dan tanggung jawab sosial dibandingkan sekadar pemenjaraan. Ia menilai keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan lokasi, fasilitas, serta ruang sosial pelaksanaan program.

“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat bagi masyarakat dan didukung dengan pengawasan yang baik sehingga penegakan hukum lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Gubernur Ansar Ahmad menyambut baik kebijakan tersebut dan mendorong seluruh pihak untuk menjalankan MoU secara nyata, terukur, dan berkelanjutan. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial menjadi bagian dari upaya memperkuat keadilan restoratif dan integritas hukum di daerah.

Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, mengingatkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tetap membutuhkan kehati-hatian karena tetap merupakan bentuk pembatasan hak seseorang. Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara jaksa dan pemerintah daerah agar bentuk sanksi sosial yang dijalankan proporsional, bermanfaat, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Kejaksaan juga menyerahkan plakat dan buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Kepri sebagai panduan pelaksanaan. Melalui sinergi tersebut, Kejati Kepri dan Pemda se-Kepri bertekad memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. (Ludin/ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *