Berita  

Kajati Kepri Tekankan Pentingnya ”Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Dari Praktik Korupsi” dalam FGD Jaga Desa di Kab. Lingga. 

Avatar photo

Lingga, Kepri (Kupasfakta.com) — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. menjadi narasumber utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar Pemerintah Kabupaten Lingga, Selasa (3/7/2025).

Bertempat di Gedung Daerah Kabupaten Lingga, FGD tersebut mengusung tema “Penguatan Peran Kejaksaan RI untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”.

Kegiatan diawali dengan peluncuran Program Desa JUARA (Jujur, Aman dan Sejahtera) yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Kepri, serta pemutaran video edukasi mengenai tata kelola desa ideal.

Dalam sambutannya, Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas komitmennya mendorong pemerintahan desa yang bersih dan transparan. “Program ini langkah konkret mewujudkan pemerintahan desa yang kuat dan berwibawa,” ujarnya.

Kajati Kepri Teguh Subroto dalam penyampaian materinya menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, melalui program Jaga Desa, Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum dan pelatihan kepada kepala desa serta perangkatnya.

“Dana Desa adalah hak masyarakat yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kami hadir untuk memastikan pengelolaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan jauh dari praktik korupsi,” tegasnya.

Diketahui, alokasi Dana Desa di Kabupaten Lingga tahun 2025 mencapai Rp59,29 miliar, tersebar di 75 desa dengan rata-rata dana sebesar Rp790 juta per desa.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukarrom, S.H., M.H. turut memaparkan berbagai bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari proyek fiktif hingga gratifikasi dan mark-up anggaran. “Dana Desa adalah bagian dari kekayaan negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang menyalahgunakannya akan diproses hukum,” ujarnya.

Ia juga menyebut telah dilakukan pemetaan berbagai modus penyalahgunaan Dana Desa, seperti pemotongan oleh oknum kecamatan, pelaporan palsu, hingga intervensi pihak luar.

Sementara itu, Kasi II Intelijen Kejati Kepri Yunius Zega, S.H., M.H. menjelaskan fungsi aplikasi digital jagadesa.kejaksaan.go.id sebagai platform pelaporan real-time yang memudahkan desa melaporkan anggaran dan potensi masalah hukum secara langsung ke Kejaksaan.

Ia juga mensosialisasikan kanal pelaporan lainnya seperti aplikasi SP4N LAPOR dan nomor Call Center Kejati Kepri 0812-6254-9860 untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan dana desa.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPKP Kepri Mardianto Arif R., Ak., M.M. turut memberikan materi pengawasan Dana Desa. Selain diskusi, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga, serta penyerahan permohonan pendampingan hukum dari desa-desa.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dan Pemda Lingga memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel sebagai fondasi pembangunan yang merata dan berkelanjutan di wilayah pedesaan.

Sekitar 200 peserta hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Wakil Bupati Lingga, Kajari Lingga Amriyata, S.H., M.H., jajaran Forkopimda, Sekda, para camat, pengurus APDESI Kabupaten Lingga, kepala desa se-Kabupaten Lingga, serta tokoh masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *