Janggal! Sertifikat Tanah Diduga Terbit Duluan Sebelum Akta Hibah, Sengketa Memanas di Bekasi

Avatar photo

Kota Bekasi, Kupasfakta.com–Sengketa tanah yang melibatkan Baskoro Rianda (penggugat) dan Mustakim (tergugat) semakin memanas. Pengadilan Negeri Kota Bekasi menetapkan agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) pada 14 November 2025 di lokasi tanah yang terletak di Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tanah tersebut diketahui selama ini disewa Mustakim dari seseorang yang disebut-sebut terkait dengan PT Jasa Marga.

Majelis Hakim PN Kota Bekasi gelar Sidang di lokasi tanah yang diperkarakan Baskoro Rianda (BR). Majelis Hakim mengumpulkan pihak Penggugat BS, pihak Badan Pertanahan Naional (BPN)ATR Kota Bekasi dan pihak Tergugat I. Tampaknya menurut Kuasa Hukum Mustakim bahwa BR Penggugat salah menggugat karena meurut BR tanah yang kosong yang disewa Mustakim, BR tidak mengetahui tanah itu tidak diketahui tanah siapa tetapi dibuat Tergugat I. Heran.

Penetapan sidang lapangan ini dilakukan karena muncul sejumlah kejanggalan dalam proses kepemilikan dan penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.

Diduga Ada Kejanggalan: Sertifikat Terbit Sebelum Akta Hibah

Sumber dari kalangan ahli hukum pertanahan mengungkapkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam alur administrasi tanah tersebut. Dalam aturan resmi, sertifikat tanah tidak mungkin terbit sebelum akta hibah dibuat dan didaftarkan.

Padahal, menurut informasi, sertifikat tanah yang diterbitkan pada 1982 atas nama berinisial BR, baru disebut dihibahkan pada 2019. Namun sengketa justru masih terus berlanjut hingga masuk ke meja hijau pada 2025.

“Secara prosedur, akta hibah harus dibuat terlebih dahulu di PPAT. Setelah itu didaftarkan ke kantor pertanahan. Baru kemudian sertifikat dapat diterbitkan atas nama penerima hibah. Jika urutan ini terbalik, maka itu sangat janggal dan patut dipertanyakan,” ujar seorang pakar hukum pertanahan ketika dihubungi pada 12 November 2025 di Jakarta.

Tahapan Resmi Pembuatan Sertifikat Tanah Hibah

Sesuai aturan, proses hibah tanah harus melalui tahapan berikut:

1. Pembuatan Akta Hibah di PPAT antara pemberi hibah dan penerima hibah.

2. Pendaftaran Akta Hibah ke Kantor Pertanahan (Kantah) maksimal 7 hari setelah penandatanganan.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah atas nama penerima hibah setelah seluruh administrasi hibah dinyatakan lengkap.

Karena itu, munculnya sertifikat lebih dulu sebelum akta hibah dianggap sebagai indikasi adanya praktik tidak wajar yang dapat mengarah pada dugaan permainan pihak tertentu.

Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah

Sengketa yang tak kunjung selesai ini bahkan mengarah pada dugaan praktik mafia tanah. Selain urutan administrasi yang janggal, muncul pula informasi bahwa sertifikat tanah tersebut pernah dijadikan agunan ke Bank Mandiri, sehingga semakin memperumit status legalnya.

Beberapa kemungkinan yang dapat terjadi, menurut ahli:

Sengketa klaim kepemilikan, karena beberapa pihak mungkin merasa memiliki dasar hak atas tanah yang sama.

Kemungkinan adanya sertifikat ganda, yang masih menjadi masalah klasik di berbagai wilayah Indonesia.

Proses hukum yang belum tuntas, sehingga status sertifikat belum dianggap final menurut hukum.

Pakar: Waspadai Transaksi hingga Putusan Tetap

Ahli pertanahan tersebut juga mengimbau semua pihak agar tidak gegabah melakukan tindakan hukum atau transaksi terkait tanah bermasalah ini.

Langkah yang direkomendasikan:

1. Memeriksa status sertifikat secara resmi di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

2. Menggunakan bantuan pengacara pertanahan, mengingat kompleksitas dan potensi risiko hukum.

3. Menghindari transaksi apa pun, termasuk jual-beli atau pengalihan hak, sebelum sengketa berkekuatan hukum tetap. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *