Siak, Kupasfakta.com — Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Seorang Kepala Kampung (Kades) Sungai Tengah, Kabupaten Siak, diduga menahan gaji honor staf selama tiga bulan hanya karena alasan pribadi yang dinilai sepele: tersinggung terhadap bawahannya.
Peristiwa yang terjadi pada 17 Desember 2025 ini dinilai memalukan sekaligus memilukan. Informasi yang dihimpun media ini bersama Tim Aliansi Media Bersatu di Sungai Tengah menyebutkan bahwa sejumlah staf kantor desa tidak menerima hak gaji honor mereka selama tiga bulan berturut-turut, meski anggaran dan ketentuan pembayaran honor telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Menurut sumber terpercaya, alasan penahanan gaji tersebut bukan karena administrasi atau keuangan desa, melainkan murni persoalan emosional. Sang Kades disebut-sebut terlalu membawa perasaan (baper) terhadap sikap salah satu staf, lalu menjadikan gaji honor sebagai alat tekanan.
Tindakan ini dinilai tidak manusiawi dan melanggar etika pemerintahan, karena honor merupakan hak pekerja yang tidak boleh ditahan sepihak dengan alasan apa pun. Para staf honorer diketahui memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup yang bergantung pada penghasilan tersebut.
Ketua Aliansi Media Bersatu dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Apa pun alasannya, kepala desa tidak berhak menahan honor staf. Itu hak mereka yang wajib dibayarkan. Kami menilai ini bentuk penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya itu, fakta lain yang tak kalah ironis juga terungkap. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, honor bendahara rutin desa juga diduga belum dibayarkan selama satu tahun penuh, terhitung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran desa, yang patut menjadi perhatian aparat pengawas dan penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung Sungai Tengah belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan penahanan gaji honorer tersebut maupun rencana pengaduan ke Kejaksaan.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak terkait demi keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Pers.(Redaksi)












