Forkorindo Ungkap Dugaan Kolusi dalam Audit Proyek Rp65 Miliar, Lapor Dinas Perkim Paser dan BPK Kaltim ke Kejati

Avatar photo

KUPASFAKTA.COM, Bekasi – Pimpinan LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM, mengajukan laporan resmi terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Paser beserta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan prosedur audit dan indikasi manipulasi pengembalian dana proyek tahun anggaran 2024.

Organisasi yang dipimpin Tohom ini menganggap ada sejumlah keanehan dalam pelaksanaan audit terhadap sepuluh paket pekerjaan peningkatan jalan lingkungan bernilai total Rp 65,4 miliar yang dikerjakan oleh lima kontraktor, yakni CV Anbiyaa, CV Karindu, CV Alfareza, CV Sumber Aulia, CV Nusantara Berjaya Mandiri, dan Sangkuriman Lima Empat.

Dokumen Audit Jadi Sorotan

Dokumen audit yang menjadi rujukan pemeriksaan tercantum dalam surat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 29/Intren LKPD/PSR/I/2025 bertanggal 3 Maret 2025, yang dialamatkan kepada Dinas Perkim Paser. Surat tersebut memuat permintaan audit atas 10 paket pekerjaan peningkatan jalan lingkungan yang tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Tanah Grogot, Long Ikis, Paser Belengkong, Kuaro, hingga Long Kali.

Berdasarkan temuan investigasi Forkorindo, ada petunjuk kuat mengenai pertemuan tertutup antara pejabat Dinas Perkim bersama auditor BPK dengan para pelaksana proyek. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan mengenai pengembalian anggaran berdasarkan temuan audit. Namun demikian, Forkorindo mencurigai adanya ketidakcocokan antara nominal yang dikembalikan dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami menemukan bukti kuat bahwa audit dilakukan tidak transparan. Ada dugaan kesepakatan pengembalian dana yang tidak sesuai hasil temuan faktual di lapangan,” ungkap Tohom TPS di kantor Forkorindo, Bekasi, Senin (7/10/2025).

Pengukuran Malam Hari Dinilai Mencurigakan

Forkorindo juga mempersoalkan pelaksanaan pengukuran akhir (final measurement) beserta pembuatan As Built Drawing yang dilakukan pada waktu malam, tanpa melibatkan pihak independen sebagai saksi.

“Proses audit dan pengukuran malam hari ini janggal dan terkesan disembunyikan,” ujar Tohom.

Surat Klarifikasi dan Laporan Resmi Sudah Dikirim

Sebagai langkah tindak lanjut, Forkorindo telah mengirimkan surat klarifikasi Nomor 735/XXVII/KT-BTM/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/IX/2025 kepada Dinas Perkim Paser dan BPK Kaltim. Selain itu, laporan resmi Nomor 800/XXVII/BKS/LAPORAN-TDP/DPP-FORKORINDO/X/2025 juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 6 Oktober 2025.

Forkorindo menuntut agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat Dinas Perkim dan oknum auditor BPK, mengingat dugaan praktik tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi serta pelanggaran kode etik audit negara.

“Kami berharap Kejati Kaltim menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan SOP penanganan tindak pidana korupsi. Negara tidak boleh dirugikan oleh kesepakatan gelap seperti ini,” tegas Tohom. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *