Meranti, Kupasfakta.com—Dugaan praktik korupsi di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau yang secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Pekanbaru, Selasa (16/12/2024).
Laporan tersebut menyoroti pengelolaan 689 paket kegiatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp.31.014.062.627.
Forkorindo menilai, sejumlah kegiatan strategis di sektor kesehatan justru menyimpan indikasi kuat pemborosan, ketidakwajaran, hingga dugaan penyalahgunaan Anggaran Negara.
Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengaku telah melakukan penelusuran lapangan dan analisis dokumen sebelum akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Benar, laporan sudah resmi kami sampaikan ke Polresta Pekanbaru. Temuan kami berdasarkan hasil investigasi lapangan. Kini kami menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara profesional dan transparan,” tegas Tp. Batubara kepada awak media.
Ia menambahkan, sektor kesehatan seharusnya menjadi prioritas pelayanan publik, bukan malah diduga dijadikan ladang Korupsi anggaran oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam laporannya, Forkorindo mengungkap sejumlah pos belanja yang dinilai bermasalah dan patut didalami aparat penegak hukum, di antaranya :
-Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Konstruksi Laboratorium Kesehatan Daerah Bangunan Laboratorium BSL 2)
-Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Bangunan Public Safety Center/PSC)
-Belanja Bahan-Bahan Lainnya – BMHP Gula Darah (DAK Non Fisik)
-Belanja Bahan-Bahan Kimia
-Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan
-Belanja Makanan dan Minuman Rapat
Forkorindo menilai, beberapa item belanja tersebut rawan mark-up, pengadaan fiktif, serta tidak sebanding antara nilai anggaran dengan realisasi di lapangan.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pekanbaru. Publik menanti, apakah laporan masyarakat akan benar-benar ditindaklanjuti atau justru tenggelam di meja birokrasi seperti banyak kasus korupsi lainnya.
Forkorindo menegaskan akan mengawal ketat proses hukum dan tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan indikasi pembiaran.
“Kami ingin membuktikan bahwa hukum masih hidup. Jangan sampai korupsi di sektor kesehatan dibiarkan, sementara rakyat butuh pelayanan yang layak,” tutup Tp. Batubara.
Forkorindo mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, baik oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas negara, terhadap seluruh kegiatan Dinkes Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Transparansi dianggap mutlak demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya. (Ir/Tim).












