Tanjungpinang, kupasfakta.com 17/11— LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) menegaskan telah menyerahkan laporan resmi dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Tinggi Kepri. Ketua Umum Forkorindo, Tohom, menyebut laporan tersebut disertai bukti kuat hasil investigasi tim di lapangan maupun melalui sejumlah dokumen penganggaran.
Menurut Tohom, pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terkait penggunaan anggaran yang tercantum dalam laman Sirup, termasuk memeriksa pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kami sudah mengantongi bukti dari investigasi mendalam. Baik melalui data Sirup maupun pengecekan langsung terkait peruntukan serta manfaat anggaran itu untuk masyarakat,” ujar Tohom, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan kedatangannya dari Jakarta ke Kepri bukan tanpa dasar.
“Tidak mungkin saya turun langsung bila tidak memiliki bukti yang cukup. Karena itu, laporan kami diserahkan ke Kejaksaan Tinggi sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan,” tambahnya.
Temuan Kejanggalan Data Pengadaan
Berdasarkan investigasi Forkorindo melalui data E-Katalog LKPP, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran:
Tahun 2024: Anggaran Rp15,9 miliar lebih untuk 1.090 paket kegiatan
Tahun 2023: Anggaran Rp24,4 miliar lebih untuk 865 paket kegiatan
Forkorindo menilai hingga saat ini Dinkes Kepri belum memberikan penjelasan rinci terkait realisasi dan pertanggungjawaban atas paket-paket tersebut. Pihaknya juga menyebut Dinkes tidak memberikan respons terhadap surat klarifikasi resmi yang mereka kirim, sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Desak Kejati Kepri Segera Bertindak
Tohom berharap Kejati dapat menindaklanjuti laporan tersebut agar transparansi anggaran publik bisa terjaga.
“Masyarakat berhak tahu apakah uang yang mereka bayarkan lewat pajak digunakan sebagaimana mestinya atau justru diselewengkan. Karena itu kami berharap Kejati segera mengungkap dugaan korupsi ini,” tegasnya.
Dinkes Kepri: Semua Sesuai Aturan dan Sudah Diaudit
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri, menegaskan seluruh kegiatan pengelolaan anggaran di Dinkes telah mengikuti regulasi serta diaudit lembaga resmi pemerintah.
“Dinkes bekerja sesuai aturan. Semua pekerjaan sudah diaudit Inspektorat dan BPK.” ujar Bisri saat dikonfirmasi beberapa hari lalu. (Ludin)












