Jakarta, Kupasfakta.com – Dugaan praktik persekongkolan antara oknum pejabat Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat dengan pihak kontraktor dalam proyek rehabilitasi ruang kantor Sudin SDA Tahun Anggaran 2025 diperkirakan segera memasuki babak baru. Kasus ini disebut akan dikuliti hingga tuntas, tidak hanya oleh Inspektorat, tetapi juga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Roni, penggiat antikorupsi dari NGO/LSM Jalak (Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan), menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan resmi ke KPPU sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Sambil menunggu, kami sudah siapkan surat aduan ke KPPU,” ujar Roni kepada wartawan di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
Inspektorat Diminta Mengungkap Dugaan KKN
Sebelumnya, M. Syahroni selaku Ketua sekaligus Koordinator Hukum & Investigasi NGO Jalak menegaskan keyakinan bahwa Inspektorat Jakarta Pusat mampu menelusuri dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek rehabilitasi ruang kantor Sudin SDA yang berlokasi di Jl. Tanah Abang I No. 1 Blok D Lantai 7.
“Seluruh laporan dan data awal sudah kami serahkan. Kami yakin Inspektorat di bawah pimpinan Ibu Rianta Widya mampu mengungkap dugaan praktik tersebut,” kata Roni, Kamis (21/11).
LSM Jalak menilai proyek senilai hampir Rp 2 miliar tersebut memiliki banyak kejanggalan sejak tahap awal pelaksanaan.
Dugaan Proyek Dikerjakan oleh Keluarga Kasudin
Sumber internal berinisial TG menyebutkan dugaan bahwa pekerjaan proyek dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Sudin SDA Jakarta Pusat, Adrian, menggunakan perusahaan PT Nata Bangun Prima sebagai bendera formal.
Dugaan itu kembali diperkuat oleh keterangan seorang pekerja harian berinisial SF, yang menyebut bahwa pekerjaan di lapangan dilakukan oleh tim internal serta keluarga Kasudin, sedangkan perusahaan hanya dipinjam namanya dengan imbalan fee.
Kejanggalan Papan Proyek: Anggaran dan Tanggal Kontrak Tidak Dicantumkan
Tim investigasi juga menemukan kejanggalan pada papan nama pekerjaan yang disebut tidak mencantumkan besaran anggaran dan tanggal kontrak, padahal kedua informasi tersebut merupakan bagian dari standar keterbukaan publik pada proyek pemerintah.
Ketiadaan informasi tersebut tidak ditindak oleh PPTK maupun konsultan pengawas dari CV Tiga Saudara, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
“Aneh bin ajaib, aromanya sudah sangat kuat,” ujar Sahala, jurnalis yang ikut melakukan pengecekan di lokasi.
NGO Jalak Kumpulkan Bukti Tambahan
Roni menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti tambahan dari berbagai pihak.
“Keterangan dari beberapa sumber sudah masuk. Kami sedang melengkapi data untuk laporan lanjutan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Selain ke Inspektorat, NGO Jalak mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) agar proses pemeriksaan dapat berjalan paralel dan menyeluruh.
Masalah Baru: Perusahaan Diduga Tidak Sesuai Kualifikasi
Hasil penelusuran media terhadap data LPJK menunjukkan bahwa PT Nata Bangun Prima merupakan perusahaan dengan kualifikasi usaha menengah.
Namun, sesuai Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, paket pekerjaan konstruksi dengan pagu hingga Rp 15 miliar seharusnya hanya boleh dikerjakan penyedia berkualifikasi usaha kecil.
Faktanya, proyek rehabilitasi Sudin SDA Jakpus memiliki pagu Rp 1.938.462.359, sehingga masuk kategori paket untuk penyedia kecil. Kondisi ini kembali memunculkan dugaan ketidaksesuaian dan potensi penyimpangan proses pengadaan.
Pejabat Terkait Belum Memberikan Keterangan
Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Sudin SDA Jakarta Pusat, Adrian Mara Maulana, belum membuahkan hasil. Permintaan wawancara disebut tidak digubris sejak awal isu mencuat.
Hal yang sama terjadi pada Kasi Pemeliharaan Sudin SDA, Citrin Indriati, yang menurut berbagai sumber kerap menghindar saat dimintai penjelasan oleh awak media.
Kesimpulan
Dugaan adanya persekongkolan dalam proyek rehabilitasi ruang kantor Sudin SDA Jakarta Pusat kini semakin mendapat sorotan. Dengan temuan awal berupa: indikasi proyek dikerjakan oleh keluarga pejabat, penggunaan perusahaan yang diduga hanya sebagai bendera, papan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan ketidaksesuaian kualifikasi penyedia, maka langkah NGO Jalak melaporkan ke Inspektorat dan mempersiapkan aduan ke KPPU disebut menjadi momentum untuk membuka potensi praktik kecurangan dalam pengelolaan anggaran daerah. (Redaksi)












