Siak,Kupasfakta. Com— Praktik pembalakan atau pencurian kayu akasia di lahan Hutan Produksi (HP) Kampung Pabadaran kembali mencuat. Dalam sepekan terakhir, dugaan aksi ilegal itu disebut sudah terjadi sebanyak lima kali, dan melibatkan pihak pengurus Koperasi Porang yang kini mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi kebun kelapa genjah.
Informasi ini terungkap setelah Tim Media dan LSM Forkorindo Kabupaten Siak melakukan konfirmasi langsung kepada Penghulu Kampung Pabadaran, Nasrul, yang membenarkan adanya pengambilan kayu tanpa izin pemerintah setempat.
“Benar, ada aktivitas pencurian kayu akasia di area hutan produksi. Tidak ada izin dari pemerintah mengenai penebangan tersebut,” tegas Nasrul.
Diduga Ada Kerugian 100 Ton dan Manipulasi Data
Nasrul bersama sejumlah tokoh masyarakat mengaku geram dengan tindakan pengurus koperasi. Selain menebang kayu tanpa dasar hukum, terdapat dugaan kerugian yang ditaksir mencapai hampir 100 ton kayu akasia. Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya manipulasi data terkait kegiatan pengalihan fungsi lahan dari tanaman porang menjadi kebun kelapa genjah.
Temuan di Lapangan: Kayu Sudah Ditumpuk dan Siap Dijual
Ketua DPC LSM Forkorindo Siak, Syahnurdin, bersama tim langsung turun ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil peninjauan, tumpukan kayu akasia dengan ukuran siap angkut terlihat jelas berada di dalam area lahan koperasi.
“Kami menemukan kayu sudah ditumpuk rapi dan diduga siap untuk dijual. Aktivitas ini jelas-jelas berada dalam kawasan hutan produksi,” ujar Syahnurdin.
LSM Minta APH Bergerak Cepat
Syahnurdin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan pencurian kayu tersebut. Ia juga meminta penyidik memeriksa keseluruhan dokumen perizinan milik Koperasi Kebun Kelapa Genjah, yang sebelumnya merupakan lahan budidaya tanaman porang.
“Kami minta APH mengusut tuntas kerugian negara akibat pencurian kayu akasia ini. Periksa seluruh dokumen, legalitas, dan alur pengalihan fungsi lahan tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi Porang/Kebun Kelapa Genjah belum berhasil dimintai keterangan. (Red)












