KUPASFAKTA.COM, Bekasi – Proses pengadaan proyek pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang bernilai Rp 4,35 miliar diduga sarat dengan pelanggaran prosedur dan indikasi praktik monopoli. LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Bekasi Raya berencana mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan permainan dalam tender tersebut.
Kronologi Kasus
Herman Sugianto, Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi bernomor 750/XXVII/KT-BKS/KLARF-KONF/LSM FORKORINDO/IX/2025 pada 24 September 2025 kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kota Bekasi. Surat tersebut mempertanyakan kesesuaian persyaratan kualifikasi teknis dalam pengadaan proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi.
Temuan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan pengumuman LPSE, ketentuan yang berlaku menyebutkan:
– Penyedia baru yang belum memiliki pengalaman hanya dapat mengikuti lelang untuk paket proyek dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar
– Proyek bernilai di atas Rp 2,5 miliar mensyaratkan peserta memiliki minimal satu pengalaman pada pekerjaan sejenis
Namun demikian, Herman menegaskan bahwa PT Putra Bumen Abadi, sebuah perusahaan yang baru berdiri dan belum memiliki track record, justru lolos dalam proses seleksi. “Fakta ini mengindikasikan adanya persekongkolan antara tim panitia lelang dengan dinas yang berwenang,” ungkapnya.
Dugaan Rangkap Jabatan Terungkap
Kejanggalan lain terungkap dari surat balasan resmi Barjas dengan nomor 000.3.6/1237-Setda.Barjas bertanggal 3 Oktober 2025. Forkorindo menemukan inkonsistensi data pada sistem lpjk.pu.go.id, di mana nama Krisna Febriyanto tercatat ganda—sebagai Komisaris perusahaan sekaligus sebagai Tenaga Ahli berkode SI01.
“Temuan ini jelas membuktikan terjadinya pelanggaran prinsip larangan rangkap jabatan, sekaligus menunjukkan lemahnya verifikasi yang dilakukan oleh Plt Kepala Bagian Barjas, Anjar Budiono, ST, MM,” kata Herman dengan tegas.
Penilaian LSM Forkorindo
Menurut Forkorindo, Anjar Budiono dinilai kurang memahami regulasi yang berlaku dan lalai melakukan verifikasi data sesuai prosedur sistem. Tindakan ini dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Herman mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Inspektorat Kota Bekasi untuk segera mengaudit dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang tersebut.
“Persoalan ini bukan hanya kesalahan teknis administratif belaka, namun berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 265 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Forkorindo memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai upaya menegakkan keadilan serta mencegah terulangnya praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bekasi maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh LSM Forkorindo. (Redaksi)












