Jakarta, Kupasfakta.com — Aroma busuk dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek rehabilitasi gedung Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara tahun anggaran 2024 resmi dilaporkan oleh LSM BERKIBAR ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dalam surat resmi bernomor 041/Peka LSM BERKIBAR/VI/2025, yang diterima redaksi Wahana News pada Selasa, 1 Juli 2025. Isi laporan memuat dugaan penyimpangan anggaran proyek rehabilitasi berat gedung kantor Sudin LH dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Sunter, Jakarta Utara.
Ketua Umum LSM BERKIBAR, Sariman, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diusung dalam visi “Asta Cita”.
> “Korupsi adalah penyakit kronis yang merusak pembangunan bangsa. Kami menilai ada indikasi kuat praktik KKN dalam proyek ini, dan meminta Krimsus Polda Metro Jaya segera turun tangan mengusut tuntas,” tegas Sariman.
Lebih lanjut, Sariman menjelaskan bahwa dalam laporan yang disampaikan telah disertakan berbagai indikasi penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, proses penyusunan anggaran, hingga potensi mark-up dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
> “Kami yakin Krimsus Polda Metro Jaya memiliki instrumen dan kewenangan penuh untuk membongkar skandal ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun rekanan proyek,” ujar Sariman.
LSM BERKIBAR menegaskan tidak akan berhenti hanya pada laporan ini. Mereka siap mengawal proses hukum dan akan mengirimkan surat tembusan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari kepolisian.
Masyarakat kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan negara. Skandal ini, jika terbukti, bisa menjadi tamparan keras bagi integritas pengelolaan anggaran publik di wilayah DKI Jakarta. (Red)