Kota Bekasi, Kupasfakta.com – Audit BPK Jadi Pemicu Pembentukan Pansus. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat pada 2024 mengenai penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda) menjadi titik awal pembahasan kebijakan baru di DPRD. Menindaklanjuti catatan tersebut, DPRD Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membentuk Panitia Khusus 8 (Pansus 8) untuk merumuskan Perda Penyertaan Modal BUMD yang rencananya dianggarkan pada 2026.
Pembentukan Pansus ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menata ulang mekanisme penyertaan modal agar sejalan dengan aturan perundang-undangan, akuntabilitas keuangan, dan tata kelola BUMD.
Dinamika Pembahasan dan Peran LO
Seiring proses pembahasan, dinamika internal mulai terlihat. Salah satunya ialah penunjukan liaison officer (LO) baik dari pihak BUMD maupun anggota Pansus. Peran LO ini, berdasarkan penjelasan sejumlah pihak yang terlibat, digunakan untuk menjembatani komunikasi teknis, mengklarifikasi dokumen, dan menyelesaikan isu-isu yang tidak dibahas secara formal dalam rapat Pansus.
Keberadaan LO sebenarnya lazim dalam proses legislasi di sejumlah daerah. Namun sejumlah pemerhati kebijakan mengingatkan bahwa mekanisme komunikasi informal yang tidak terdokumentasi dapat membuka ruang negosiasi di luar prosedur resmi, khususnya dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan alokasi anggaran.
Tiga BUMD, Tiga Agenda Penyertaan Modal
Dalam rencana penyertaan modal yang tengah dibahas, terdapat tiga BUMD yang menjadi penerima dana dengan total Rp27 miliar, yaitu:
PDAM Tirta Patriot – Rp10 miliar
BPRS Patriot – Rp10 miliar
PT Mitra Patriot – Rp7 miliar
Ketiganya memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. PDAM sebagai layanan publik strategis, BPRS sebagai lembaga keuangan syariah daerah, dan PT Mitra Patriot sebagai BUMD multi-usaha yang bergerak dalam beberapa sektor bisnis.
PDAM: Kebutuhan Investasi dan Rekam Jejak Daerah Lain
Sektor air bersih di berbagai daerah kerap mendapatkan perhatian BPK dan aparat penegak hukum karena posisi PDAM yang strategis serta tingginya kebutuhan investasi infrastruktur. Di sejumlah daerah, seperti Bandung dan Sumatera Utara, penyertaan modal PDAM sebelumnya pernah disorot karena ketidaksesuaian substansi, ketidakefisienan, hingga dugaan penyimpangan dalam proyek jaringan pipa.
Dengan alokasi Rp10 miliar untuk PDAM Tirta Patriot, sejumlah pihak menilai pentingnya memastikan kesiapan rencana bisnis, target layanan, dan mekanisme pengawasan agar penyertaan modal dapat dipertanggungjawabkan serta berdampak langsung kepada masyarakat Kota Bekasi.
BPRS: Tantangan Tata Kelola dan Integritas Lembaga Keuangan Daerah
BUMD yang bergerak di sektor keuangan, seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), memiliki risiko tata kelola yang lebih kompleks. Di beberapa daerah, BPRS pernah tercatat menghadapi persoalan penyaluran kredit, kualitas aset, hingga dugaan penyimpangan administratif.
Penyertaan modal Rp10 miliar untuk BPRS Patriot menimbulkan perhatian publik terkait efektivitas dana tersebut dalam memperkuat permodalan, penguatan tata kelola, serta peningkatan layanan keuangan syariah di tingkat lokal. Lembaga keuangan daerah dituntut menjaga transparansi lebih tinggi mengingat posisinya yang langsung bersinggungan dengan regulasi OJK dan pengawasan publik.
PT Mitra Patriot: BUMD Multi-Usaha yang Memerlukan Pengawasan Ekstra
Sebagai BUMD serbaguna, PT Mitra Patriot memiliki ruang usaha yang lebih luas dibanding dua BUMD lainnya. Hal ini membuat potensi penyimpangan dan ketidakjelasan fokus usaha relatif lebih besar, sebagaimana terlihat pada beberapa kasus BUMD multi-usaha di sejumlah provinsi.
Dengan alokasi Rp7 miliar, para pengamat menilai bahwa pemerintah daerah perlu memastikan kejelasan model bisnis, proyeksi pendapatan, dan mekanisme kontrol internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana atau proyek-proyek tanpa hasil konkret.
Pola Nasional: Penyertaan Modal dan Kerentanan Tata Kelola
Fenomena dinamika penyertaan modal bukan hanya terjadi di Kota Bekasi. Sejumlah hasil pemeriksaan, investigasi, dan operasi penegakan hukum di berbagai daerah menunjukkan adanya pola yang berulang, antara lain: pembahasan anggaran yang tidak dilandasi kajian komprehensif, komunikasi informal antara eksekutif dan legislatif, serta potensi praktik “success fee” dalam kisaran tertentu yang muncul dalam beberapa kasus.
Dalam beberapa temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah lain, pola tersebut teridentifikasi melalui keterkaitan antara penyertaan modal, proses lobi, dan pengesahan regulasi.
Pentingnya Transparansi dan Pengawalan Kebijakan
Dengan total alokasi Rp27 miliar, rencana penyertaan modal BUMD Kota Bekasi menjadi salah satu kebijakan strategis yang memerlukan pengawalan ketat. Publik menuntut kejelasan kajian, transparansi proses pembahasan, dan konsistensi implementasi agar tujuan peningkatan layanan publik dan penguatan ekonomi daerah dapat tercapai.
Pakar kebijakan publik mengingatkan bahwa keberhasilan penyertaan modal tidak hanya bergantung pada besarnya dana, tetapi juga pada integritas proses anggaran dan tata kelola perusahaan daerah.
Jika tidak, sejarah di banyak daerah menunjukkan potensi penyimpangan yang berujung pada persoalan hukum maupun inefisiensi anggaran. (Red)












