banner 728x250
Berita  

Dari SHM ke Rekening: Misteri Rp341,7 Juta di Balik Sengketa Lahan Perincit

banner 120x600
banner 468x60

 


SIAK. Kupas Fakta.Com

banner 325x300

Sengketa lahan di Desa Perincit, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, kini tidak lagi sekadar soal siapa yang berhak atas sebidang tanah.


Di balik lahan yang digunakan untuk kepentingan produksi minyak tersebut, muncul persoalan yang jauh lebih sensitif: uang pembebasan sebesar Rp341.751.000 disebut telah ditransfer PT Bumi Siak Pusako (BSP), tetapi kemudian muncul persoalan mengenai siapa yang berhak menerima dan atas dasar apa dana tersebut berpindah ke rekening pihak lain.


Di sinilah titik persoalannya.
Uangnya ada. Transfernya ada.

Dokumennya diklaim ada. Tetapi siapa sebenarnya yang berhak atas uang tersebut dan siapa yang memiliki kewenangan memindahkannya?
Pertanyaan itu hingga kini belum sepenuhnya menjawab kegelisahan pihak keluarga yang mengaku sebagai pemilik SHM.


Habil: “Dana Sudah Masuk, Tapi Kemudian Berpindah”
Muhammad Habil, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, mempertanyakan pembayaran pembebasan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi.


Habil menyebut tanah tersebut masih merupakan bagian dari lahan orang tuanya yang memiliki SHM.
Menurut keterangannya, dana pembebasan sebesar Rp341.751.000 memang telah masuk ke rekening kakaknya, Jahlelawati, pada 7 Oktober 2025.


Namun, persoalan muncul ketika dana tersebut hendak diambil sekitar satu minggu kemudian.


Menurut Habil, saldo pada rekening tersebut sudah tidak tersedia karena dana disebut telah dipindahkan ke rekening atas nama Nuriah.


“Dana dari BSP memang sudah masuk, tetapi kemudian dipindahkan ke rekening orang lain. Itu yang saya pertanyakan, atas dasar apa dana tersebut dipindahkan tanpa sepengetahuan keluarga,” ujar Habil.


Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dokumen.
Siapa yang memberikan instruksi? Siapa yang melakukan transaksi? Dari rekening siapa ke rekening siapa? Kapan transaksi dilakukan? Dan yang paling penting, apakah ada persetujuan tertulis dari pihak yang secara hukum berhak atas dana tersebut?
Inilah bagian yang tidak boleh berhenti pada cerita dari mulut ke mulut.


BSP: Kami Sudah Bayar, Ini Bukti Transfernya
PT BSP mengambil posisi berbeda.
Media Relation PT BSP, Wahyudi, ketika ditemui pada 5 Oktober 2026, menunjukkan bukti transfer yang menurut pihaknya menjadi bukti bahwa kewajiban pembayaran telah dilaksanakan.


Dana sebesar Rp341.751.000 disebut telah ditransfer melalui Bank Mandiri kepada Jahlelawati yang menurut BSP merupakan pihak yang mewakili pemilik lahan.


BSP juga menunjukkan dokumen administrasi dan persetujuan pembayaran yang menurut perusahaan telah melalui prosedur internal serta persetujuan pihak terkait.


Dengan demikian, posisi BSP cukup tegas:
perusahaan menganggap kewajiban pembayaran telah diselesaikan.
Jika demikian, bola persoalan kemudian bergeser.


Kalau BSP benar telah membayar kepada rekening yang telah ditentukan, maka siapa yang bertanggung jawab atas pergerakan dana setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima?


Pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan yang disampaikan Habil justru berada pada fase setelah pembayaran dilakukan.


Wahyudi juga menegaskan bahwa BSP tidak akan mentolerir apabila kemudian ditemukan adanya oknum perusahaan yang terlibat dalam pengalihan dana.


Tetapi Nama Nuriah Muncul
Di tengah sengketa tersebut, nama Nuriah muncul sebagai pihak yang disebut menerima atau mengelola dana pembebasan.


Direktur PT Persi, M. Nasir, SE, memberikan penjelasan berbeda mengenai dasar pengelolaan lahan tersebut.


Menurut Nasir, jauh sebelum pembebasan oleh BSP, tepatnya sejak 2019, telah ada kesepakatan kelompok yang menempatkan lahan tersebut dalam pengelolaan Kelompok 11.
Kesepakatan itu, menurut Nasir, dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani pihak-pihak dalam kelompok dan disampaikan kepada PT Persi selaku pendamping koperasi.


Dalam versi Persi, lahan tersebut kemudian dikelola atas nama Nuriah.
Maka muncul persoalan yang sangat menentukan:


Apakah status sebagai “pengelola” berdasarkan kesepakatan kelompok otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk menerima dana pembebasan?


Atau tetap diperlukan persetujuan dari pemegang hak atas tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen kepemilikan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh sekadar berdasarkan pengakuan.


Dokumenlah yang harus berbicara.
Rp97 Juta Lebih Disebut Masih Menjadi Utang
Persoalan semakin menarik setelah Persi menyebut dana Rp341.751.000 tersebut belum merupakan uang bersih yang seluruhnya diterima pengelola.


Menurut Nasir, terdapat sisa kewajiban atau utang Nuriah kepada PT Persi sebesar Rp97 juta lebih.
Artinya, ada rangkaian transaksi yang harus dibuka secara terang.


Dari Rp341.751.000 yang dibayarkan BSP:
siapa penerima pertama?
siapa yang memindahkan?
siapa penerima berikutnya?
berapa yang digunakan untuk pelunasan kewajiban?
berapa sisa dana?
dan kepada siapa sisa dana tersebut akhirnya diserahkan?
Semua harus dapat dibuktikan dengan rekening koran dan bukti transaksi, bukan sekadar keterangan.


Habil Mengancam Bangun Pondok
Habil sendiri menyatakan tidak akan tinggal diam.


Ia bahkan menyebut akan mendirikan pondok di lokasi yang kini dikerjakan BSP apabila persoalan tidak diselesaikan.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sengketa ini berpotensi berkembang dari persoalan administrasi dan pembayaran menjadi konflik penguasaan fisik lahan.


Jika benar tanah tersebut telah dibebaskan secara sah dan pembayaran telah diselesaikan sesuai prosedur, maka tindakan menghalangi kegiatan perusahaan tentu memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan.


Namun sebaliknya, apabila pihak yang mengklaim sebagai pemilik SHM dapat menunjukkan bahwa haknya belum pernah dilepaskan atau pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak berwenang, maka dasar pembayaran tersebut juga patut diuji.


Keduanya tidak bisa diselesaikan dengan adu klaim.


Persi: Lahan Keluarga Tidak Hilang
PT Persi menegaskan bahwa lahan orang tua Jahlelawati, menurut dokumen kelompok yang mereka pegang, tetap berada dalam Kelompok 11.


Bahkan menurut Nasir, hasil pengelolaan lahan tersebut masih diterima pihak keluarga sejak 2019 hingga 2026.


Jika keterangan tersebut benar, maka muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting:


Jika lahan orang tua Habil/Jahlelawati memang tetap utuh di Kelompok 11, lalu lahan seluas 3.000 meter persegi yang dibebaskan BSP sebenarnya tercatat sebagai lahan siapa dalam dokumen kelompok dan site plan pembebasan?


Pertanyaan sederhana ini justru dapat menjadi kunci untuk membongkar seluruh persoalan.


Sebab jangan sampai terjadi kekeliruan antara pemilik SHM, anggota kelompok, pengelola lahan, penerima hasil kebun, dan penerima kompensasi pembebasan.


Kelima posisi tersebut belum tentu merupakan pihak yang sama.


Kini Saatnya Membuka Semua Dokumen
Kasus ini semestinya tidak dibiarkan menjadi sengketa yang berputar-putar dari desa ke perusahaan, dari kelompok ke ahli waris, lalu kembali ke persoalan dana.


Jika semua pihak merasa berada di pihak yang benar, maka jalan keluarnya sederhana:
buka dokumennya.


SHM dibuka.
Berita acara kelompok tahun 2019 dibuka.


Daftar anggota kelompok dibuka.
Dokumen pengelolaan lahan dibuka.
Site plan pembebasan BSP dibuka.
Persetujuan pembayaran dibuka.
Bukti transfer Rp341.751.000 dibuka.
Dan bila memang ada pemindahan dana dari rekening penerima kepada pihak lain, buka pula bukti transaksi dan dasar persetujuannya.


Dengan demikian publik tidak dipaksa memilih percaya kepada versi Habil, BSP, Persi, maupun pihak pengelola.
Jangan Ada yang Berlindung di Balik Nama Kelompok
Yang paling berbahaya dalam persoalan seperti ini bukan sekadar sengketa tanah.


Yang lebih berbahaya adalah ketika nama kelompok, kesepakatan lama, atau status sebagai pengelola dijadikan dasar untuk mengendalikan uang yang sesungguhnya berkaitan dengan hak pihak lain.


Sebaliknya, klaim sebagai ahli waris juga tidak otomatis membuktikan bahwa setiap dana pembebasan atas lahan yang disengketakan harus dibayarkan kepadanya.


Karena itu, semua pihak harus berhenti pada satu prinsip:
siapa yang memiliki hak, siapa yang memiliki kewenangan, dan siapa yang menerima uang harus dapat dibuktikan dengan dokumen.


Bukan dengan tekanan.
Bukan dengan klaim.
Bukan dengan cerita yang diwariskan dari satu pertemuan ke pertemuan berikutnya.


Rp341 Juta Itu Bukan Angka Kecil
Rp341.751.000 bukan uang receh.
Di balik angka tersebut ada tanah masyarakat, ada dokumen kepemilikan, ada keputusan kelompok, ada pembayaran perusahaan, dan ada pihak yang disebut menerima dana.


Jika pembayaran BSP memang telah selesai secara sah, maka jangan biarkan persoalan setelah pembayaran menyeret nama perusahaan tanpa dasar.


Namun jika benar terjadi pemindahan dana tanpa kewenangan, maka pihak yang melakukan dan memberikan persetujuan harus mampu mempertanggungjawabkannya.
Di sinilah aparat penegak hukum, apabila laporan resmi diajukan, memiliki ruang untuk menguji seluruh rangkaian transaksi tersebut secara objektif.


Sebab persoalannya sekarang bukan lagi sekadar:
“Tanah siapa?”
Pertanyaan yang jauh lebih tajam adalah:
“Rp341.751.000 itu sebenarnya hak siapa, siapa yang menerima, siapa yang memindahkan, atas dasar apa, dan ke mana akhirnya uang tersebut mengalir?”
Jawaban atas lima pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus Perincit hanyalah sengketa administrasi dan pengelolaan kelompok—atau terdapat persoalan hukum lain yang perlu ditelusuri lebih jauh. (Umar Dani)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *