KUPASFAKTA.COM, Pekanbaru – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendapat tekanan dari aktivis lingkungan untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan lahan di kawasan hutan. Sorotan ditujukan pada aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dijalankan Koperasi Darul Makmur sebagai plasma PT Surya Dumai Agro (SDA) di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Lahan seluas sekitar 350 hektare tersebut diduga dikelola tanpa izin yang sah, padahal statusnya masih tercatat sebagai kawasan hutan produksi berdasarkan data resmi kehutanan.
Aktivis Lingkungan Menuntut Penyegelan
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan, Soni S.H., M.H., mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan penyegelan terhadap areal perkebunan yang dikelola kedua pihak tersebut. Menurutnya, tindakan ini perlu dilakukan mengingat status lahan yang masih berada dalam kawasan hutan produksi.
“Kami meminta Satgas PKH segera mengambil langkah konkret dengan menyegel operasional perkebunan sawit yang dijalankan Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai Agro, mengingat kawasan tersebut belum memiliki izin pelepasan hutan yang sah,” tegas Soni dalam keterangannya.
Polemik Izin Pelepasan Kawasan Hutan
Dalam persidangan gugatan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Bls, pihak Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai Agro mengklaim memiliki Surat Keputusan (SK) No. 377 sebagai dasar legal pengelolaan lahan. Namun, klaim ini dibantah setelah dilakukan verifikasi mendalam.
“Mereka menyatakan memiliki SK No. 377 untuk izin pelepasan kawasan hutan atas lahan yang menjadi objek sengketa. Namun setelah kami konfirmasi dan meminta penelaahan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), ternyata berdasarkan titik koordinat dalam gugatan, status lahan tersebut hingga saat ini masih kawasan hutan tanpa ada izin pelepasan,” jelas Soni.
Ia menambahkan bahwa lokasi yang tercantum dalam SK 377 ternyata tidak sesuai dengan objek sengketa yang sedang digugat saat ini.
Langkah Hukum Berlanjut
Selain mengajukan gugatan perdata, organisasi lingkungan juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan kepada Penegak Hukum Bidang Kehutanan (Gakkum) dan Satgas PKH.
Soni menegaskan bahwa penanaman kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran, karena sawit bukan termasuk jenis tanaman kehutanan. “Tidak ada justifikasi untuk menanam kelapa sawit dalam kawasan hutan. Ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Konteks Penegakan Hukum
Gugatan yang diajukan aktivis lingkungan ini terjadi di tengah intensifikasi operasi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH. Operasi tersebut menargetkan pihak-pihak yang mengembangkan perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah.
Data menunjukkan bahwa praktik perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan selama ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Angka fantastis ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah gencar melakukan penindakan terhadap pelaku.
Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, baik Satgas PKH maupun pihak Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai Agro belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dan desakan penyegelan lahan tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang mengingat tingginya perhatian publik terhadap upaya pelestarian kawasan hutan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang telah kehilangan sebagian besar tutupan hutannya akibat konversi untuk berbagai kepentingan ekonomi.
(Tim/Redaksi)