Pemred BDS Minta Kejari Periksa Realisasi Rutilahu, Komisi III DPRD Memilih Bungkam

oleh -24 Dilihat
oleh
banner 468x60

“Rumah Warga Rapuh, Pengawasan DPRD Lebih Rapuh Lagi, ada apa dibalik Bungkamnya Sepuluh Komisi III???”

Kabupaten Bekasi, Kupasfakta.com

banner 336x280

Pimpinan Redaksi (Pemred) Berita Dua Sisi, Dion, secara resmi meminta Kejaksaan untuk memeriksa realisasi program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022-2024.

Permintaaan ini muncul setelah pihaknya menemukan fakta di lapangan yang diduga bertentangan dengan klaim Kepala Dinas Nur Chaidir.

Salah satu temuan paling mencolok adalah kondisi rumah milik Abd Rohim seorang tuna netra yang beralamat di KP Panggarutan RT 003 RW 006 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya. Rumah tersebut dalam kondisi memprihatinkan dan tidak tersentuh bantuan Pemerintah. Hal ini sangat kontras dengan klaim Kepala Dinas Perumahan Rakyat yang menyebut telah memperbaiki sekitar 6.881 unit rumah selama periode tersebut.

Klaim Kepala Dinas ini merupakan pengakuan bahwa pihaknya mengelola anggaran sebesar Rp 137,6 miliar, jika dihitung berdasarkan estimasi dengan anggaran Rp 20 juta/unit, bahkan lebih, karena berdasarkan Peraturan Bupati biaya Rutilahu untuk bangunan baru sebesar Rp 40 juta,” katanya 20/05/2022 usai membuat laporan ke Kejari.

Menurut Dion, sebelumnya pihaknya terlebih dahulu meminta kalarifikasi dan informasi kepada Kepala Dinas atas permasalah ini yaitu terkait : Alasan mengapa rumah ABD Rohim sampai saat ini belum disentuh, dan dimana saja titik – titik lokasi rumah sebanyak 6.881 yang disebut Kepala Dinas.

“Kepala Dinas bisa saja mengklaim telah memperbaiki satu juta rumah sekalipun, tapi dengan fakta seperti ini bagaimana kita bisa percaya? data tanpa realita hanya menjadi alat propaganda,” ujar Dion

Ia berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat memberikan perhatian serius atas permasalahan ini dan melakukan pemeriksaan lebih dalam serta menelusuri titik-titik lokasi bantuan yang diklaim Kepala Dinas itu.

Tak hanya itu, Dion juga menyayangangkan sikap diamnya Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang hingga kini tidak memberikan tanggapan apapun terhadap surat resmi yang ia kirim pada 7 Mei 2025.

“Kami sudah layangkan surat resmi mempertanyakan sikap dan pengawasan Komisi III, tapi sepuluh orang anggota dewan yang duduk dikomisi III tidak satupun yang bersuara, mereka bungkam di tengah jeritan rakyat,”ucap Dion

Menurut Dion sikap diam komisi III dalam merespons kondisi rumah sangat tidak layak huni milik ABD Rohim, bukan hanya kelalaian, tapi merupakan, penghianatan terhadap Rakyat, Konstitusi, Semangat Reformasi dan Demokrasi.

“Sikap bungkam komisi III diduga adalah bentuk nyata penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada mereka, ketika warga miskin ekstrim terabaikan dan para wakil rakyat justru diam, itu berarti mereka tidak perduli terhadap penderitaan rakyat yang seharusnya dibela. Sikap komisi III ini juga penghianatan terhadap konstitusi, penghianatan semangat reformasi dan demokrasi”.tegasnya

Jangan hanya datang, duduk, diam. Rakyat butuh wakil bukan penonton. “Permasalan ini justru baik dijadikan momentum untuk mengetahui apakah ada warga yang mengalami nasib yang sama seperti ABD Rohim, apakah pernyataan kepala dinas itu nyata sesuai realita. Harusnya Komisi III mendalami ini lebih jauh dan terjun ke lapangan, bukan hanya menerima laporan di atas kerja saja atau datang, duduk dan diam saja, rakyat butuh wakilnya bersuara lantang,” tutup Dion. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.