banner 728x250

EMPAT PAKET, SATU PENYEDIA, Rp5,06 MILIAR! Proyek Sampah Burangkeng Disorot, DLH Jabar Harus Buka-bukaan

banner 120x600
banner 468x60

BEKASI. Kupas Fakta. Com

banner 325x300

Pengelolaan anggaran penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada empat paket pengadaan jasa sewa alat berat dan kendaraan pengangkut sampah yang tercatat melalui sistem E-Purchasing APBD Provinsi Jawa Barat, dengan total nilai mencapai Rp5.064.956.160 atau sekitar Rp5,06 miliar.

 

Sorotan muncul lantaran keempat paket tersebut memiliki lokasi dan tujuan pekerjaan yang sama, yakni percepatan penanganan sampah di TPA Burangkeng, dengan waktu pelaksanaan yang disebut berdekatan pada Agustus–September 2026. Lebih jauh, berdasarkan data yang dihimpun, keempat paket itu dilaksanakan oleh satu penyedia, yakni CV Guna Bakti yang berkantor di wilayah Bandung.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengadaan, efisiensi penggunaan uang rakyat, kewajaran harga sewa, serta dasar penetapan penyedia. Apakah pemisahan paket dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis yang terukur, atau terdapat aspek perencanaan yang perlu dievaluasi oleh instansi berwenang?

 

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi. Namun, dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang, terbuka, dan dapat diuji.

 

Empat Paket, Satu Lokasi, Nilai Miliaran Rupiah

Berdasarkan data E-Purchasing APBD Provinsi Jawa Barat yang menjadi bahan sorotan, rincian empat paket tersebut adalah sebagai berikut:

 

Sewa Dump Truck – Percepatan Penanganan Sampah TPA Burangkeng

Kode paket: 01M3S46M92AT98AT2WF8M4CBW4

Nilai: Rp3.766.230.000

Sewa Excavator – Percepatan Penanganan Sampah TPA Burangkeng

Kode paket: 01M3RE1WPEQYP33WKZD37QDX0Z

Nilai: Rp655.344.000

Sewa Wheel Loader – Percepatan Penanganan Sampah TPA Burangkeng

Kode paket: 01M3RDZTC4MRJAY990730RQMKZ

Nilai: Rp283.716.000

Sewa Bulldozer – Penanganan TPA Burangkeng

Kode paket: 01M3RE0YV481AHHWWP3M1B63AS

Nilai: Rp283.716.000

Total nilai keempat paket: Rp4.989.006.000.

 

Angka tersebut perlu dicermati secara khusus. Berdasarkan penjumlahan nominal yang tercantum di atas, totalnya adalah Rp4.989.006.000, bukan Rp5.064.956.160 sebagaimana angka total yang disebutkan dalam bahan awal. Selisih Rp75.950.160 ini perlu diklarifikasi melalui dokumen pengadaan agar informasi yang dipublikasikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Di tengah besarnya nilai belanja tersebut, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: bagaimana perencanaan kebutuhan alat dilakukan, berapa unit yang disewa, berapa lama masa sewanya, dan bagaimana harga setiap paket ditetapkan?

 

Ketua FORKORINDO: Jangan Biarkan Uang Rakyat Menjadi Tanda Tanya

Ketua LSM FORKORINDO, Tohom TPS, SE, SH, MM, mempertanyakan mekanisme penganggaran dan pelaksanaan pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

 

“Kami mempertanyakan mata anggaran ini. Kenapa dalam satu lokasi penanganan sampah terdapat empat paket sewa alat dengan tujuan pekerjaan yang sama? Publik berhak mengetahui dasar pemisahan paket tersebut, termasuk perhitungan kebutuhan dan kewajaran harganya,” tegas Tohom.

 

Menurutnya, kesamaan lokasi, tujuan pekerjaan, dan kedekatan waktu pelaksanaan patut menjadi bahan evaluasi. Terlebih, seluruh paket tersebut berdasarkan data yang dihimpun tercatat dilaksanakan oleh satu perusahaan.

 

“Dump truck, excavator, wheel loader, dan bulldozer memang memiliki fungsi berbeda. Kami memahami bahwa kebutuhan teknisnya tidak selalu bisa disamakan. Tetapi justru karena itu, DLH harus menjelaskan dasar perencanaan, volume kebutuhan, durasi sewa, dan perhitungan biayanya secara terbuka. Jangan sampai pemisahan paket hanya menyisakan tanda tanya bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi tuntutan terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran publik, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada dokumen pengadaan, fakta pelaksanaan, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

 

Dugaan Kongkalikong Harus Dijawab dengan Dokumen, Bukan Sekadar Bantahan

Kesamaan penyedia dalam empat paket tersebut turut memunculkan dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, satu perusahaan yang mengerjakan beberapa paket tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kongkalikong, monopoli, ataupun persekongkolan tender.

 

Untuk menilai apakah terdapat pelanggaran, perlu diperiksa bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan, apakah persyaratan dan mekanismenya sesuai ketentuan, bagaimana harga terbentuk, serta apakah terdapat bukti pengaturan atau koordinasi antarpihak yang bertentangan dengan hukum.

 

FORKORINDO mendesak DLH Provinsi Jawa Barat membuka dokumen pendukung yang relevan, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi alat, jumlah unit, jam operasional, masa sewa, dasar survei harga pasar, dokumen pemilihan penyedia, serta bukti pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.

 

“Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen yang bisa diperiksa. Berapa unit dump truck yang bekerja? Berapa jam operasional excavator dan wheel loader? Berapa lama bulldozer disewa? Berapa tarifnya? Apakah alat benar-benar tersedia dan bekerja sesuai kontrak? Semua itu harus bisa dijelaskan,” tegasnya.

 

Menurut Tohom, transparansi menjadi penting agar anggaran penanganan sampah tidak hanya terlihat besar di atas kertas, tetapi juga benar-benar memberikan hasil nyata di lapangan.

 

UU Persaingan Usaha Jangan Dijadikan Vonis Sebelum Ada Bukti

Sorotan terhadap pengadaan ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 mengenai persekongkolan tender.

 

Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada fakta dan bukti yang memenuhi unsur hukum. Perlu pula dipastikan apakah mekanisme pengadaan yang digunakan termasuk dalam ruang lingkup ketentuan mengenai persekongkolan tender dan apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran.

 

Karena itu, dugaan yang berkembang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan, apabila ditemukan indikasi yang memadai, ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai kewenangannya.

 

Kritik publik tidak boleh berubah menjadi vonis tanpa bukti. Sebaliknya, dugaan yang layak diperiksa juga tidak semestinya diabaikan hanya karena pengadaan tercatat dalam sistem elektronik.

 

FORKORINDO Siapkan Surat Resmi, DLH Jabar Diminta Menjawab

Tohom menyatakan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan serta dokumen yang relevan mengenai pengadaan tersebut.

 

“Kami akan bersurat secara resmi. Kami ingin mengetahui dasar penganggaran, mekanisme pemilihan penyedia, rincian kebutuhan alat, kewajaran harga, serta realisasi pekerjaan di lapangan. Jangan sampai penggunaan uang rakyat tidak dapat dijelaskan secara terbuka,” pungkasnya.

 

Publik kini menunggu penjelasan DLH Provinsi Jawa Barat: apa dasar pemisahan empat paket tersebut, bagaimana CV Guna Bakti ditetapkan sebagai penyedia pada masing-masing paket, dan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak?

 

Hingga berita ini disusun, pihak DLH Provinsi Jawa Barat belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang bagi DLH Provinsi Jawa Barat, CV Guna Bakti, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

 

  1. Sebab, dalam pengelolaan anggaran publik, keterbukaan bukan sekadar formalitas administrasi. Keterbukaan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan. (Jansen Manurung)
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *