DEPOK. Kupas Fakta. Com
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina yang dilaporkan berjualan dan menimbulkan keresahan di lingkungan Perumahan Permata Residence, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Senin (12/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya merespons aduan warga sekaligus menjaga ketertiban lingkungan melalui pendekatan persuasif dan koordinasi lintas instansi.
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang dipimpin Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian turun langsung ke lokasi. Dalam pelaksanaannya, tim berkoordinasi dengan Lurah Pasir Putih, Bhabinkamtibmas Sawangan Baru, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawangan.
Petugas kemudian melakukan komunikasi dengan WNA yang bersangkutan. Berdasarkan hasil penanganan, pria tersebut diketahui memiliki kartu identitas yang diterbitkan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani urusan pengungsi.
Penanganan dilakukan dengan mengedepankan dialog, edukasi, dan koordinasi bersama pihak terkait.
Untuk mengatasi kendala komunikasi, petugas juga menghubungi perwakilan UNHCR melalui sambungan video.
Dalam komunikasi tersebut, pihak UNHCR memberikan penjelasan kepada WNA yang bersangkutan mengenai pentingnya memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Hasilnya, WNA tersebut menerima penjelasan petugas dan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama.
Kendala Bahasa Berpotensi Picu Kesalahpahaman
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah keterbatasan komunikasi. WNA tersebut dilaporkan mengalami kendala dalam menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris sehingga berpotensi memicu kesalahpahaman dalam interaksi sehari-hari dengan warga sekitar.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa persoalan di lingkungan permukiman yang melibatkan warga negara asing perlu ditangani secara proporsional. Aduan masyarakat harus ditindaklanjuti, tetapi setiap penanganan juga perlu mengedepankan komunikasi yang jelas, penghormatan terhadap hak setiap orang, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Keberadaan kartu identitas UNHCR juga perlu dipahami secara tepat. Kartu tersebut tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan izin tinggal atau izin untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Status keimigrasian dan ketentuan aktivitas yang bersangkutan perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai aturan yang berlaku.
Imigrasi Dorong Penyelesaian Kondusif
Melalui koordinasi lintas instansi dan pendekatan dialogis, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berupaya mendorong penyelesaian permasalahan secara kondusif, sekaligus menjaga ketertiban masyarakat dan memastikan pengawasan terhadap orang asing dilaksanakan sesuai ketentuan.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan persoalan yang berkaitan dengan keberadaan maupun aktivitas WNA melalui saluran resmi yang tersedia.
Sinergi masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi keimigrasian diharapkan mampu mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik serta menciptakan lingkungan permukiman yang aman, tertib, dan harmonis. (Red)






