banner 728x250

Audiensi SPMB SMAN 1 Babelan Picu Pertanyaan Baru, Aliansi Soroti Dugaan Perubahan Data Domisili

banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN BEKASI, Kupasfakta.com – Audiensi terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Babelan, Selasa (28/7/2026), memunculkan sejumlah pertanyaan baru. Aliansi LSM dan Media menilai beberapa penjelasan yang disampaikan pihak sekolah perlu diklarifikasi lebih lanjut karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan pelaksanaan SPMB Provinsi Jawa Barat.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penjelasan Humas SMAN 1 Babelan, Debby, mengenai jumlah pilihan sekolah yang dapat dipilih oleh calon peserta didik.

banner 325x300

Menurut Aliansi, petunjuk teknis SPMB Provinsi Jawa Barat mengatur bahwa calon peserta didik dapat memilih paling banyak tiga sekolah sesuai jalur pendaftaran yang diikuti. Namun, dalam forum audiensi, Humas SMAN 1 Babelan disebut menyampaikan bahwa peserta didik dapat memilih empat hingga lima sekolah dan hal tersebut dinyatakan tidak menjadi persoalan.

Pernyataan tersebut, menurut Aliansi, memunculkan pertanyaan karena dinilai berbeda dengan ketentuan yang mereka pahami dalam petunjuk teknis SPMB.

Selain itu, Aliansi mengungkap adanya contoh data yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan data yang mereka miliki, seorang calon peserta didik pada tahap Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) Jalur Domisili tercatat memilih sekolah sebagai Pilihan 2 dengan skor jarak 1.630,77 meter dan berstatus belum terpetakan. Namun pada hasil SPMB Tahap II Jalur Domisili, peserta yang sama tercatat menjadi Pilihan 1 dengan skor jarak 602,62 meter dan dinyatakan diterima.

Menurut Aliansi, ketika contoh tersebut disampaikan dalam audiensi, pihak sekolah menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak menjadi persoalan dan dinilai sesuai ketentuan.

Aliansi menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai penyebab perubahan pilihan sekolah maupun perubahan skor jarak, serta apakah seluruh proses telah berjalan sesuai petunjuk teknis SPMB dan ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, berpendapat bahwa apabila sistem tidak memungkinkan perubahan data secara otomatis, sebagaimana disampaikan panitia, maka seluruh aktivitas pada akun operator dan log sistem perlu diaudit.

“Kalau sistem tidak mengubah data sendiri, publik berhak mengetahui siapa yang memiliki akses terhadap perubahan data tersebut. Audit terhadap seluruh aktivitas operator diperlukan agar proses berjalan secara transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk tim independen untuk melakukan audit digital terhadap seluruh proses SPMB di SMAN 1 Babelan.

Menurutnya, audit tersebut perlu mencakup pemeriksaan dokumen jalur domisili, jalur CIBI, log aktivitas operator, riwayat perubahan data, serta dokumen pendukung lainnya. Ia menambahkan, apabila hasil audit nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka proses penegakan hukum perlu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak SMAN 1 Babelan maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait sejumlah poin yang dipersoalkan dalam audiensi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rohman)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *