Diduga Tanpa Pondasi, Proyek Gapura Taman di Bekasi Disorot LSM: Pengawasan DBMSDA Dipertanyakan

Avatar photo

Kota Bekasi, Kupasfakta.com–Lemahnya pengawasan proyek kembali menjadi sorotan. Ketua DPD LSM Kampak-RI Jawa Barat, Indara Pardede, menyayangkan kinerja PPK dan PPTK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi yang dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang telah dikontrakkan kepada pihak penyedia jasa.

Indara mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat kejanggalan serius pada pembangunan taman dan gapura di wilayah Kota Bekasi. Ia menduga kuat bangunan gapura tersebut tidak dilengkapi pondasi sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat pengguna fasilitas umum.

“Ini sangat aneh dan berbahaya. Beban gapura di bagian atas cukup besar, namun di lapangan kami menemukan dugaan kuat tidak adanya pondasi. Ini jelas berisiko terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Indara kepada awak media.

Menurutnya, anggaran proyek tersebut telah diplot sesuai item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, fakta di lapangan dinilai tidak sejalan dengan dokumen perencanaan dan gambar teknis yang disusun oleh konsultan perencana.

Indara juga menyoroti peran konsultan pengawas yang ditunjuk oleh pihak PPK dan PPTK DBMSDA Kota Bekasi. Ia menduga konsultan pengawas jarang turun ke lapangan, sehingga dugaan pelanggaran teknis tersebut lolos dari pengawasan.

“Kami sudah beberapa kali turun ke lokasi. Fakta di lapangan menunjukkan gapura itu tetap berdiri tanpa pondasi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Ini menjadi bukti lemahnya fungsi pengawasan,” ujarnya.

Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum LSM Aman, yang turut angkat bicara terkait kondisi proyek tersebut. Ia mempertanyakan peran Inspektorat Kota Bekasi sebagai pengawas internal pemerintah daerah.

“Yang menjadi pertanyaan, di mana peran Inspektorat? Apakah harus selalu menunggu laporan masyarakat atau sosial kontrol? Padahal fungsi pengawasan internal seharusnya mampu mendeteksi proyek yang tidak sesuai kontrak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kedua LSM tersebut mendesak Wali Kota Bekasi agar lebih responsif dan tegas menyikapi persoalan ini. Mereka meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta teguran keras kepada PPK, PPTK, maupun konsultan pengawas yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai kontrak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi, PPK, PPTK, maupun konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(Roman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *