Jakarta, Kupasfakta.com–Investigator Mapikor, Evert Nunuhitu berharap Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Tipikor Polri tidak tinggal diam, dan lebih aktif untuk melakukan penyelidikan terkait pemberitaan kasus-kasus “Korupsi” yang telah diberitakan oleh mass media (media online dan media cetak) kepada publik..
Evert Nunuhitu yang juga adalah Koordinator Gerakan Masayarakat Peduli Uang Rakyat Forum Masyarakat Indonesia Emas (GEMPUR-FORMAS) mengatakan bahwa telah banyak pemberitaan korupsi yang diberitakan oleh Mass Media, yang jumlahnya dugaan korupsinya mencapai Ratusan Triliun Rupiah, namun belum direspon secara maksimal oleh Instansi penegak Hukum (Kejagung, KPK, dan Polri).
Menurut Evert, hampir setiap hari kita disuguhkan pemberitaan kasus-kasus Korupsi melalui media mainstream yang terjadi di Kementerian, BUMN/BUMD, Persahaan Publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan bahkan sampai korupsi di tingkat Desa yang melibatkan Camat dan Kades, namun respon dari APH sangat lambat, terkecuali kasus-kasus korupsi yang mempunyai nilai/efek politik untuk kepentingan tertentu.
Evert juga mengatakan bahwa Periode September-Oktober 2025 saja dugaan korupsi yang telah diberitakn di berbagai media, tekait penemuan tim investigator yang dipimpinnya mencapai 74,5 Triliun Rupiah (Rp.74,545,416,728,843.00), yang terjadi pada PT.Perkebunan Nusantara (PTPN Pesero) senilai 724,5 Milyar Rupiah. (Rp. 724.549.728.834), PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) 72,2 Triliun Rupiah Rp. (72,274,759,000,000.00), PT. Gudang Garam 1.2 Triliun Rupiah (Rp. 1.262.417.000.000), PT. Blue Bird 283,6 Milyar Rupiah (Rp.283.691.000.000).
“Program Pemberantasan Korupsi” yang dicanangkan sebagai program prioritas presiden Prabowo Subianto tidak bisa berjalan seperti yang diharapkan, jika respon dari Aparat Penegak Hukum (APH) masih seperti ini.
Lebih lanjut Evert Nunuhitu mengatakan bahwa program prioritas “Pemberantasan Korupsi” presiden Prabowo Subianto, akan dapat berjalan efektif apabila Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) yang mengatur tentang “Respon Cepat” dari Instansi Penegak Hukum, terkait dengan pemberitaan Korupsi yang telah dipublikasikan oleh mass media, misalnya paling lambat dalam 7 hari setelah berita dipublikasikan, Istansi Penegak Hukum wajib melakukan penyelidikan terhadap pemberitaan korupsi yang telah dipublikasikan.
Pemerintah telah mengeluarkan PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat untuk mencari, memperoleh,dan memberikan informasi dugaan adanya tindak pidana korupsi, serta memperoleh perlindungan hukum dalam proses tersebut, tapi pemerintah belum mengatur Tentang Respon dari Instansi penegak Hukum terhadap laporan masyarakat, inilah yang diperlukan agar masyarakat (pers) dapat terlibat langsung untuk mendorong APH untuk segera memproses setiap kasus hukum tanpa tebang pilih.
Melihat perkembangan penanganan dugaan kasus-kasus korupsi yang sangat lamban ditangani oleh APH, apabila tidak dilaporkan langsung, maka Evert nunuhitu akan segera melaporkan kasus-kasus yang sudah diberitakan tersebut secepatnya dan yang terutama terhadap PT. Blue Bird dan PT. Gudang Garam yang minim intervesi politik, agar APH dapat segera melakukan proses penyelidikan, dan menambah pendapatn Negara. (Redaksi)












