Bintan kupasfakta.com— Pemerintah terus mendorong transformasi pelayanan publik agar semakin terintegrasi, cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu lintas instansi.
Komitmen tersebut ditandai dengan peresmian sembilan Mal Pelayanan Publik dari sembilan provinsi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, yang digelar di Aula Kementerian PANRB RI, Jakarta, Senin (15/12/2025). Dengan peresmian ini, jumlah MPP di Indonesia bertambah dari 296 menjadi 305 MPP.
Salah satu MPP yang diresmikan adalah Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bintan, yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan, Kompleks Perkantoran Bandar Seri Bentan. MPP Bintan sendiri telah mulai beroperasi sejak akhir September 2025.
Bupati Bintan Roby Kurniawan yang hadir langsung dalam peresmian tersebut menyampaikan bahwa kehadiran MPP merupakan langkah penting sekaligus simbol kemajuan daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang terpadu dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurut Roby, MPP Bintan mengusung konsep “satu gedung”, di mana berbagai layanan perizinan dan administrasi dari lintas instansi dapat diakses masyarakat dalam satu lokasi. Dengan konsep ini, masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai keperluan administratif.
“MPP ini bukan hanya simbol pelayanan publik yang lebih terpadu dan lebih baik, tetapi juga bagian dari strategi besar pembangunan daerah. Tugas kita adalah melayani, dan masyarakat tidak hanya sekadar merasa dilayani, tetapi juga harus nyaman dengan pelayanan yang mereka terima,” ujar Roby.
Saat ini, MPP Kabupaten Bintan menyediakan 218 jenis layanan yang dilayani melalui 10 tenant lintas sektoral, yakni:
1. Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban
2. Kejaksaan Negeri Bintan
3. Pengadilan Negeri Tanjungpinang
4. BPJS Kesehatan
5. BPJS Ketenagakerjaan
6. BP Kawasan Bintan
7. SAMSAT Bintan
8. DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau
9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini dalam arahannya menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk terus mengembangkan inovasi pelayanan publik seiring dengan perkembangan zaman. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain Kabupaten Bintan, daerah lain yang turut diresmikan MPP-nya pada momentum tersebut yakni Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Balangan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Buol.
Peresmian MPP ini menjadi momentum penting dalam memperkuat upaya transformasi pelayanan publik nasional, sekaligus menegaskan bahwa pembangunan MPP merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berorientasi pada masyarakat. (Ludin)












