Jakarta, Kupasfakta.com–Aroma busuk dugaan persekongkolan antara pejabat Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan pihak kontraktor kian menyengat. Satu per satu dugaan kejanggalan dalam penunjukan pemenang tender proyek Rehabilitasi Ruang Kantor Sudin SDA mulai terkuak, termasuk alamat perusahaan pemenang tender yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan dokumen badan usaha.
Proyek rehabilitasi ruang kantor Sudin SDA yang berlokasi di Jl. Tanah Abang I No. 1, Blok D, Lantai 7, Jakarta Pusat, Tahun Anggaran 2025, diduga sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Namun hingga kini, penanganan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik persekongkolan di lingkungan Sudin SDA Jakarta Pusat belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pejabat yang disebut-sebut terlibat bahkan belum tersentuh pemeriksaan internal maupun rekomendasi sanksi hukum.
Nama Kepala Seksi Pemeliharaan Drainase Sudin SDA Jakarta Pusat, Citrin Indriati, disebut dalam laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan Satgas Pasukan Biru untuk mengerjakan proyek yang sejatinya telah dikontrakkan kepada pihak ketiga. Meski demikian, hingga saat ini belum ada rekomendasi sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan.
Tak hanya itu, dugaan persekongkolan juga menyeret nama Kepala Sudin SDA Jakarta Pusat, Adrian Mara Maulana, bersama sejumlah oknum PNS lainnya. Namun dugaan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut nyata dari aparat pengawas internal pemerintah.
Inspektorat Diduga Lamban dan Tak Bernyali
Sikap Inspektorat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat pun menuai sorotan. Lembaga yang seharusnya bertindak sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu dinilai lamban, bahkan diduga tidak memiliki keberanian untuk memeriksa para pejabat yang diduga terlibat.
Menurut sumber, Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rianta Widya Amalia, disebut-sebut tidak berani memeriksa Adrian Mara Maulana dan jajaran guna mengungkap dugaan praktik persekongkolan dengan kontraktor dalam proyek rehabilitasi tersebut.
Hal itu disampaikan Koordinator Hukum dan Investigasi LSM/NGO JALAK, M. Syahroni, kepada sejumlah media pada Senin (15/12). Ia menegaskan bahwa dugaan kolusi antara Kasudin SDA Jakarta Pusat dan pihak kontraktor telah resmi dilaporkan ke Inspektorat Wilayah Kota Jakarta Pusat.
“Laporan kami menyoroti potensi kerugian negara dalam proyek rehabilitasi ruang kantor Sudin SDA Tahun Anggaran 2025,” tegas Syahroni.
Pemenang Tender Diduga Tak Penuhi Kualifikasi
Syahroni mengungkapkan, penunjukan PT Nata Bangun Prima sebagai pemenang tender diduga menabrak ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perusahaan tersebut seharusnya gugur pada tahap pemasukan dan evaluasi dokumen karena tidak memenuhi kualifikasi penyedia.
Nilai pagu proyek diketahui sebesar Rp 1.938.462.359, yang masuk kategori pekerjaan untuk perusahaan berkualifikasi usaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Namun hasil penelusuran pada situs LPJK menunjukkan PT Nata Bangun Prima tercatat sebagai perusahaan dengan kualifikasi usaha menengah. Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan kuat adanya intervensi atau persekongkolan dalam proses tender.
Tak hanya itu, nilai penawaran hingga kontrak proyek tersebut juga diduga mencapai 99 persen dari Harga Perhitungan Sementara (HPS). Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.
Alamat Perusahaan Diduga Fiktif
Dugaan lain yang mencuat adalah terkait alamat PT Nata Bangun Prima. Berdasarkan dokumen, perusahaan tersebut beralamat di Graha Komando, Jl. Cipinang Indah Raya No. 1, Jakarta Timur. Namun saat dilakukan upaya konfirmasi ke lokasi, keberadaan perusahaan itu tidak ditemukan.
Petugas gedung mengaku tidak mengenal perusahaan tersebut. Pernyataan serupa disampaikan petugas keamanan gedung berinisial RH (61). Ia menyebut PT Nata Bangun Prima hanya “numpang alamat” dan tidak pernah terlihat beraktivitas di lokasi.
“Mereka cuma numpang alamat. Tidak pernah ada aktivitas perusahaan di sini,” ujarnya, Selasa (9/12).
Pejabat Sudin SDA Bungkam
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Sudin SDA Jakarta Pusat, Adrian Mara Maulana, telah dilakukan berulang kali oleh wartawan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi pada Citrin Indriati, Kepala Seksi Pemeliharaan Drainase, yang disebut selalu menghindari permintaan wawancara dari awak media.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, seiring tuntutan agar Inspektorat dan aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional guna mengungkap dugaan praktik kolusi serta potensi kerugian APBD DKI Jakarta. (Redaksi)












