Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia Resmi Diluncurkan di Bekasi

Avatar photo

Kota Bekasi, Kupasfakta.com–Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak semakin diperkuat dengan diresmikannya Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia di Kota Bekasi. Kehadiran yayasan ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai persoalan kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan yang masih kerap dialami kelompok rentan.

Peresmian yayasan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pegiat hukum dan hak asasi manusia (HAM). Momentum ini menandai komitmen bersama lintas sektor dalam membangun sistem perlindungan yang lebih berpihak kepada korban.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia, Ria Manurung, menegaskan bahwa pendirian yayasan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis dalam memperjuangkan keadilan sosial.

“Masih banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun ketidakadilan, namun tidak berani atau tidak mampu memperjuangkan hak-haknya karena keterbatasan pengetahuan, akses, dan pendampingan hukum,” ujar Ria dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, yayasan ini akan berperan sebagai ruang aman bagi para korban melalui berbagai layanan, mulai dari pendampingan hukum, edukasi kesadaran hukum, advokasi kebijakan, hingga perlindungan yang berkelanjutan. Seluruh layanan tersebut akan dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan gender.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang turut hadir dalam peresmian tersebut menyampaikan apresiasinya atas berdirinya yayasan ini. Menurutnya, kualitas suatu bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana perempuan dan anak-anaknya dilindungi dan diberdayakan.

“Bangsa ini akan maju jika perempuannya hebat dan anak-anaknya tumbuh dalam lingkungan yang baik, aman, serta mendapatkan pendidikan dan teladan yang tepat,” kata Tri.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata, tetapi juga harus disertai pendampingan psikologis agar korban dapat pulih dari trauma yang dialami. Tri menilai kehadiran Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia menjadi penguat peran masyarakat sipil dalam menjawab tantangan sosial di tengah pesatnya perkembangan Kota Bekasi.

“Kontribusi membangun kota tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari partisipasi aktif warga. Kerja-kerja sosial seperti ini sangat dibutuhkan, termasuk untuk meningkatkan kesadaran hukum agar tidak semua persoalan berakhir di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Silvia Triana Hapsari mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 77 perkara yang telah diputus pengadilan, sementara pada 2025 jumlah tersebut meningkat menjadi 81 perkara.

Dengan hadirnya Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia, Silvia berharap angka kekerasan tersebut dapat ditekan secara signifikan, bahkan menuju nol kasus.

“Kami berharap yayasan ini dapat menjadi mitra strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kota Bekasi,” ujar Silvia.

Ia juga mendorong terjalinnya kerja sama yang erat dan berkelanjutan antara yayasan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar perlindungan terhadap korban dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan.

Peresmian Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan Kota Bekasi yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hak asasi manusia. (Pas/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *