Tanjungpinang, kupasfakta.com – Aktivitas bongkar muat kayu balok dan papan dalam skala besar di sebuah toko bahan bangunan di Jalan Gatot Subroto, Batu 5, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, kini menjadi sorotan tajam publik. Toko yang dikenal dengan inisial MB itu diduga berfungsi layaknya gudang penampungan kayu olahan, memicu pertanyaan serius soal asal-usul dan legalitas kayu yang diperjualbelikan.
Pantauan langsung tim media di lokasi pada Kamis, 12 Desember 2025, menunjukkan keluar-masuk kendaraan lori bermuatan kayu balok dan papan dalam jumlah signifikan. Tumpukan kayu tampak tersusun rapi di area toko, sebagian besar dalam kondisi siap edar, mengindikasikan aktivitas perdagangan yang bukan berskala kecil.
Ironisnya, di tengah masifnya aktivitas tersebut, tidak ditemukan papan informasi ataupun keterangan terbuka yang menjelaskan sumber kayu, izin usaha kehutanan, maupun dokumen legalitas yang seharusnya melekat pada setiap peredaran hasil hutan. Padahal, berdasarkan regulasi kehutanan, kayu olahan wajib dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen legal lainnya.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, yang disebut-sebut sebagai pemilik toko MB berinisial R, bahkan mengakui adanya kekhawatiran terkait sumber kayu yang beredar di lokasi tersebut.
> “Takutnya ini kayu hasil pembalakan liar. Sekarang persoalan kayu ilegal sedang jadi perhatian serius,” ujarnya kepada tim media.
Ia juga menyinggung dampak lingkungan yang kian dirasakan masyarakat akibat penebangan hutan secara tidak bertanggung jawab.
“Banjir dan longsor sekarang makin sering. Itu tidak lepas dari ulah orang-orang yang menebang hutan sembarangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, asal-usul kayu balok dan papan dalam volume besar yang tersimpan di toko MB masih menjadi tanda tanya besar. Apakah kayu-kayu tersebut berasal dari sumber yang sah dan telah mengantongi dokumen resmi sesuai ketentuan hukum, belum dapat dipastikan.
Situasi ini memantik harapan publik agar Dinas Kehutanan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Penelusuran ini dinilai penting untuk mencegah praktik pembalakan liar, peredaran kayu ilegal, serta potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sementara itu, tim media menegaskan masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi kepada pemilik usaha serta instansi terkait guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah. Setiap perkembangan lanjutan akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik. (Redaksi)












