Jakarta. Kupas Fakta. Com
Kantor Hukum Kasihhati Law Firm selaku kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penganiayaan menyampaikan sikap resmi terkait penanganan perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh klien kami, Muhamad Ridwan (23) sebagaimana tercatat dalam laporan polisi di Polsek Mampang, Jakarta Selatan.
“Pihaknya menghormati kewenangan penyidik, namun perlu mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip profesionalitas aparat penegak hukum.” kata Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.saat diwawancara awak media pada Sabtu, (13/12/2025).
“Perlu kami tegaskan bahwa perkara yang kami dampingi adalah dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP, yang secara hukum merupakan delik biasa, bukan delik aduan.” ujarnya.
“Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak dapat diarahkan secara sepihak ke mediasi atau restorative justice, terlebih apabila korban mengalami luka fisik dan trauma,” ujar Lilik Adi Gunawan, S.H.
Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H. memaparkan restorative justice merupakan mekanisme yang bersifat sukarela, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dan tidak boleh dijadikan instrumen tekanan terhadap korban untuk menghentikan proses hukum.
“Kami menilai bahwa setiap upaya penyidik yang secara terus-menerus mengarahkan korban untuk berdamai, tanpa terlebih dahulu menuntaskan proses penyidikan secara objektif, berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
KASIHHATI LAW FIRM meminta agar penyidik Polsek Mampang:
1. Menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan;
2. Tidak mengondisikan kelanjutan perkara dengan persetujuan mediasi;
3. Mengedepankan penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta hukum;
4. Menghormati hak korban untuk memperoleh keadilan melalui proses pidana.
Lebih lanjut, Lilik Adi Gunawan, S.H. menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum pihak kami akan terus mengawal perkara ini dan tidak akan ragu untuk menempuh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara.
“Kami berharap institusi Kepolisian tetap menjadi garda terdepan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. Kritik ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap supremasi hukum, bukan untuk mendiskreditkan institusi,” tutupnya. (Tim/Red)













