Kota Bekasi, Kupasfakta.com–Dalih mempercantik kota lewat ruang terbuka hijau tampaknya hanya manis di atas kertas. Fakta di lapangan justru memunculkan aroma proyek asal jadi. Pembangunan taman lingkungan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, yang menelan anggaran ratusan juta rupiah diduga dikerjakan tanpa standar, tanpa alat, bahkan tanpa dasar administrasi yang jelas.
Padahal, Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 secara tegas menempatkan taman kota sebagai aset publik strategis yang harus dikelola profesional demi keberlanjutan lingkungan. Ironisnya, proyek yang seharusnya menjadi wajah hijau Kota Bekasi ini justru berpotensi menjadi etalase pemborosan anggaran.
Kerja Jalan Terus, Administrasi Diduga Menyusul
Ketua DPD Jawa Barat LSM KAMPAK RI, Indra Pardede, mengungkapkan bahwa dua paket proyek pembangunan taman lingkungan di Kelurahan Ciketing Udik patut diduga sudah berjalan tanpa mengantongi SPK dan SPMK secara sah.
Berdasarkan data LPSE Kota Bekasi, kontrak proyek baru ditandatangani pada 28 November 2025. Namun keterangan pekerja di lapangan menyebutkan aktivitas pekerjaan sudah dimulai sejak 30 November 2025.
“Kalau ini benar, maka aturan pengadaan hanya jadi pajangan. Negara kalah cepat dengan tukang cangkul,” sindir Indra.
Tender Dipertanyakan, Alat Wajib Tak Pernah Hadir
Lebih jauh, perusahaan pemenang tender CV Yuli Sartika Indah diduga tidak memiliki kemampuan peralatan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen lelang. Di lokasi pekerjaan, waterpass dan concrete mixer beton tidak ditemukan.
Proses pengecoran dilakukan secara manual menggunakan cangkul, dengan takaran adukan yang dinilai asal-asalan. Komposisi campuran beton yang digunakan 1 sak semen, 5 ember pasir, dan 4 ember kerikil diduga jauh dari standar mutu konstruksi.
Indra menilai, dengan komposisi seperti itu, mutu beton K-225 hanyalah mimpi, bahkan untuk menyentuh K-175 pun dinilai sulit tercapai.
“Ini taman, bukan tambal sulam darurat. Kalau kualitasnya seperti ini, umur beton bisa lebih pendek dari masa garansi,” tegasnya.
Papan Proyek Nihil, K3 Diabaikan
Tak berhenti di situ, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan proyek, yang merupakan kewajiban dasar transparansi publik. Masyarakat pun dibuat buta soal nilai anggaran, waktu pelaksanaan, hingga penanggung jawab pekerjaan.
Lebih memprihatinkan, para pekerja diduga tidak dibekali alat keselamatan kerja (K3). Helm, rompi, dan sepatu pelindung nyaris tak terlihat, seolah keselamatan tenaga kerja bukan bagian dari perhitungan proyek.
Ratusan Juta Rupiah, Satu Perusahaan Dua proyek bernilai besar tersebut masing-masing:
Rp235.000.000 (Taman RT 03/RW 08)
Rp220.000.000 (Taman RT 13/RW 08)
Keduanya dimenangkan oleh CV Yuli Sartika Indah, beralamat di Jalan Manunggal Pratama No.19, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Fakta bahwa satu perusahaan mengerjakan dua paket sekaligus, sementara kemampuan peralatan di lapangan dipertanyakan, semakin memperkuat dugaan proyek hanya dikejar serapan anggaran, bukan kualitas.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
LSM KAMPAK RI mendesak DBMSDA Kota Bekasi, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Audit administrasi dan teknis dinilai mendesak sebelum taman yang dibangun berubah menjadi monumen beton rapuh.
“Kalau ruang hijau saja dikerjakan secara serampangan, publik patut curiga: berapa banyak proyek lain yang bernasib sama?” pungkas Indra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi serta CV Yuli Sartika Indah belum memberikan klarifikasi resmi. (Roman)












