“Pemkot Bekasi Tegaskan PDLN Wali Kota ke Tiongkok Sudah Kantongi Izin Resmi Sebelum Masa Penundaan Mendagri.”
Kota Bekasi, Kupasfakta.com–Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah melalui proses perizinan resmi dan sah. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi publik terkait keberangkatan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh prosedur perizinan telah diselesaikan jauh sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur penundaan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
“Perjalanan dinas ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.
Ia mengungkapkan, kunjungan kerja Wali Kota Bekasi ke Tiongkok dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd., perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan air, manajemen limbah, dan teknologi lingkungan. Studi lapangan tersebut diikuti oleh jajaran Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk melihat langsung penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien yang berpotensi diadaptasi di Kota Bekasi.
“Wali Kota dan tim melakukan peninjauan langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujar Junaedi.
Menurutnya, kerja sama internasional seperti ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan lingkungan hidup di daerah.
Non-APBD dan Tidak Membebani Keuangan Daerah
Junaedi juga menegaskan bahwa pembiayaan perjalanan dinas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah. Semua tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Dilaksanakan Sebelum Masa Penundaan
Sebagai informasi, Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ menetapkan penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem serta periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Edaran tersebut berlaku untuk perjalanan yang tanggal keberangkatannya berada dalam masa penundaan. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum tanggal tersebut, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” tutup Junaedi. (Redaksi)












